Imbas Konflik Internal PGRI Sumsel, 9 Dosen dan Pegawai yang Di-PTDH Gugat ke Pengadilan

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Polemik internal kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memanas.

 

Sembilan dosen tetap dan pegawai tetap Universitas PGRI Palembang yang menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

 

Kesembilan orang tersebut secara resmi memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Saipuddin Zahri & Rekan.

 

Kuasa hukum menyatakan, akan mempersoalkan keputusan PTDH yang dinilai tidak sesuai prosedur serta dianggap mencederai rasa keadilan para dosen dan pegawai yang terdampak.

 

 

“Kami telah menerima kuasa resmi dari dosen-dosen yang terkena PTDH di Universitas PGRI Palembang untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara hukum demi mendapatkan keadilan,” tegas Saipuddin Zahri, pada Kamis (27/08/2026).

 

Menurut Saipuddin, empat dosen tetap Yayasan yang terkena PTDH masing-masing Tri Widayatsih, Hayatun Nufus, Suryati, dan Barkudin.

 

Didampingi kuasa hukum Saipuddin Zahri sejumlah dosen dan pegawai tetap PGRI berimbas PTDH sepihak yang dilakukan oleh BPH bakal lakukan upaya hukum.

 

Sementara lima lainnya merupakan pengelola atau tenaga kependidikan (tendik) yang berstatus pegawai tetap Yayasan, yakni Erwanto, Rudy Sushanto, Bachder Johan, Irwan Agus Anthony, dan Khusairi.

 

Saipuddin mengatakan langkah hukum akan segera dilakukan. Tahap awal, pihaknya berencana mengundang pihak pengelola untuk menjalani mediasi tripartit.

 

Jika proses tersebut tidak menemukan titik temu, perkara akan dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

“Kami akan memanggil pihak pengelola untuk undangan mediasi tripartit. Kami panggil mereka pada Rabu (02 September). Selanjutnya kami bersurat ke Disnaker dan mengikuti proses mediasi hingga keluarnya anjuran. Setelah itu, apabila tidak ada penyelesaian, kami akan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.

 

Menurut Saipuddin, tuntutan utama pihaknya adalah membatalkan keputusan PTDH karena dinilai tidak prosedural dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ia juga menyebut persoalan PTDH tersebut tidak dapat dilepaskan dari konflik internal yang terjadi di tubuh PGRI Sumsel, khususnya terkait status dan kewenangan badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang.

 

“Pernyataan saya sebagai kuasa hukum, tunggu kami di pengadilan saja. Menyelesaikannya melalui jalur hukum merupakan jalan terbaik,” tegasnya.

 

Salah satu dosen tetap Yayasan, Suryati, mengaku terkejut setelah menerima surat PTDH. Ia mempertanyakan proses pemberhentian karena mengaku tidak pernah mendapatkan tahapan klarifikasi maupun surat peringatan sebelum keputusan tersebut diterbitkan.

 

“Tidak ada namanya klarifikasi atau peringatan. SP 1, SP 2 dan SP 3 itu tidak ada,” ujar Suryati.

 

Ia juga mempertanyakan dasar kewenangan BPH menerbitkan keputusan PTDH, sementara menurutnya status kepegawaian para dosen dan pegawai tersebut sebelumnya berasal dari Yayasan.

 

Suryati berharap, LLDIKTI Wilayah II memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, terutama menyangkut legalitas dan prosedur penerbitan keputusan PTDH.

 

Keluhan serupa disampaikan Hayatun Nufus, Ia mengaku sempat dipanggil dekan pada 12 Agustus untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya sebagai narasumber dalam sebuah webinar yang diselenggarakan PGRI Sumsel.

 

Hayatun mengatakan dirinya dimintai keterangan mengenai status sebagai narasumber, judul dan materi yang disampaikan hingga pihak yang mengundangnya.

 

Ia mengaku, mengikuti kegiatan tersebut karena saat itu perkuliahan sedang libur dan kegiatan tersebut dinilainya sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat.

 

Namun, ia mengaku terkejut karena sehari setelah klarifikasi dirinya menerima SK PTDH.

 

“Saya dipanggil 12 Agustus untuk klarifikasi dan mendapat SP, kemudian tanggal 13 Agustus saya mendapat SK PTDH,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Tri Widayatsih, yang sebelumnya menjabat Ketua Program Studi S2 Manajemen Pendidikan, juga mengaku tidak menyangka dirinya berakhir dengan keputusan PTDH.

 

Ia mengatakan surat PTDH diterimanya pada 24 Agustus. Awalnya, ia menduga perubahan status tersebut berkaitan dengan jabatan sebagai kepala program studi. Namun, dirinya justru diberhentikan sebagai dosen tetap.

 

“Saya benar-benar kaget dan bingung. Tidak ada SP dan tidak ada panggilan sama sekali. Selama ini saya melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi,” katanya.

 

Di sisi lain, kuasa hukum Ahmad Zulinto, Meilia Rosani, serta Associate Bukman Lian, melalui M Firdaus, menyatakan belum memperoleh informasi terkait laporan maupun persoalan PTDH tersebut.

 

“Nanti akan kami koordinasikan dulu dengan klien,” singkatnya.

 

Dengan langkah hukum yang mulai ditempuh sembilan dosen dan pegawai tersebut, polemik PTDH di Universitas PGRI Palembang diperkirakan bakal berlanjut ke ranah penyelesaian perselisihan hubungan industrial.