Laporan: Uci
KOTA PALEMBANG, BS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Kedua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30) diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang pada Kamis (17/09/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pertemuan mencurigakan antara puluhan Kepala Sekolah Dasar asal Banyuasin yang sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan oknum staf Dinas Pendidikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan pemantauan dan bergerak mengamankan para pihak yang berada di lokasi pada Pukul 12.20 WIB.
Sebanyak 28 kepala sekolah sempat dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi hingga Kamis malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang bertugas di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar ini diduga memanfaatkan posisinya untuk memeras.
Modus yang digunakan adalah meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.
Sebagai timbal balik, tersangka menjanjikan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dikerjakan mandiri oleh pihak sekolah. Aksi pungutan liar ini diduga menyasar sedikitnya 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.
Dari penindakan di lapangan, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 30.990.000,- dari dalam tas ransel milik tersangka RB. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, dokumen catatan rekapitulasi nama-nama sekolah, serta sejumlah uang tunai milik beberapa kepala sekolah yang belum sempat diserahkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal program serta anggaran pendidikan pemerintah agar tetap transparan dan akuntabel.
Atas perbuatannya, RB dan RD kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
