Modus Pakai Alasan Santunan Kematian, Oknum Direktur di Palembang Dilaporkan Terkait Penggelapan Dalam Jabatan
Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Akibat Ulahnya diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan seorang direktur berinisial ID (24) pada PT LHI dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Pelapor yakni Ahmad Alfiansyah (33) warga Jalan Lintas Sumatera, Baradatu, Way Kanan, Lampung didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Bima Sakti Indah Permatasari SH dn Ines SH, membuat laporan polisi, pada Selasa (22/09/2026) .
“Iya hari ini kita dari LBH Bima Sakti mendampingi klien kami sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 UU 1 Tahun 2023,” ujar Indah saat diwawancarai usai mendampingi klien membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
Lanjutnya, mengatakan bahwa terlapor merupakan seorang direktur tata usaha di PT LHI. “Terlapor merupakan direktur, terlapor diduga menggunakan dana milik perusahaan untuk keperluan pribadi. Dan akhirnya diketahui pihak struktural dengan cara mengecek rekening dari perusahaan dan ternyata memang benar didalam rekening tersebut ditemukan uang ditransfer ke rekening pribadi milik terlapor,” jelas Indah.
Masih kata Indah bahwa, klien kami yang melaporkan ini merupakan bagian struktural PT tersebut, dan beroperasi dibidang lapangan. “Jadi tidak mengetahui bagaimana keadaan yang ada didalam kantor, sementara terlapor memegang bagian keuangan,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan Indah bahwa terlapor ini menggunakan uang perusahaan mengatasnamakan untuk kematian dari pihak keluarga almarhum direktur utama. “Seolah – olah menggunakan uang pribadi tetapi nyatanya menggunakan uang perusahaan,” tegasnya.
Menurut Indah bahwa perusahaan ini merupakan perusahaan yang strukturalnya adalah orang – orang yang memiliki hubungan keluarga semua. “Mulai dari direktur, komisaris, memiliki hubungan keluarga dari anak, keponakan, ayah, merupakan bagian bagan struktural PT tersebut. Kerugian korban dalam hal ini sekitar Rp 80 juta yang ditransfer terlapor ke rekening pribadinya,” tandasnya.
Saat ini laporan korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang, dan selanjutnya masih dalam tahap penyelidikan.
Hingga berita diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak terlapor.
