Uang Korupsi Proyek Smart Board Muara Enim Diduga Mengalir ke Pejabat Dinas, KPK Lakukan Penelusuran

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS – Jejak dugaan aliran dana dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026 mulai terungkap di persidangan.

 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah transaksi yang tengah didalami, mulai dari aliran uang kepada keluarga dan orang-orang dekat Abi Nurwardani, pembelian aset berupa rumah dan tanah, hingga dugaan pengiriman uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Disdikbud.

 

Hal tersebut disampaikan Jaksa KPK Andy Bernard Desman seusai sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Rabu (23/09/2026).

 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah itu beragendakan pemeriksaan saksi. Dua terdakwa, yakni Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) Fika Nur Alawi dan staf marketing PT MSA Cory Erin Hardi, turut hadir dalam persidangan.

 

Andy mengungkapkan, penyidik KPK menemukan sejumlah transaksi yang dinilai mencurigakan dan berkaitan dengan orang-orang terdekat Abi.

 

Menurutnya, aliran dana tersebut antara lain masuk kepada anggota keluarga Abi. Uang itu diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli tiga unit rumah, tanah seluas sekitar 1.600 meter persegi, serta renovasi rumah dan kos.

 

KPK juga mendalami dugaan adanya uang yang diminta Abi untuk dikirimkan kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Disdikbud.

 

“Selain itu, ada juga dimintakan oleh Abi, uang-uangnya untuk dikirimkan ke beberapa orang, termasuk ke beberapa pejabat di Dinas Pendidikan,” kata Andy.

 

Jaksa menyebut, perputaran uang tersebut melibatkan sejumlah orang yang memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan dengan Abi.

 

Dalam persidangan, rekening yang dibuka oleh Sukirno atas permintaan Abi juga menjadi bagian dari penelusuran KPK.

 

Andy menjelaskan, Sukirno yang disebut merupakan teman Abi sejak kecil diminta membuka rekening di Bank Mandiri dan Bank BCA.

 

Namun setelah rekening tersebut dibuat, buku rekening dan kartu ATM disebut langsung diserahkan kepada Abi.

 

Sukirno disebut tidak mengetahui penggunaan rekening tersebut. Sementara dari penelusuran transaksi, KPK menemukan adanya perputaran dana dalam jumlah miliaran rupiah.

 

“Saksi Sukirno tidak tahu karena buku rekening dan kartunya sudah diberikan kepada Abi. Namun, jumlah transaksi yang mencurigakan dari beberapa orang, termasuk dari stafnya, masuk ke rekening tersebut,” ujar Andy.

 

Temuan transaksi tersebut, kata Andy, menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan KPK dalam penanganan perkara.

 

KPK juga belum menutup kemungkinan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

 

Andy menyatakan, pengembangan perkara masih menjadi bagian dari strategi penyidikan KPK, termasuk menelusuri aset dan properti yang ditemukan selama proses penyidikan.

 

Salah satu informasi yang turut didalami berkaitan dengan dugaan aliran dana kepada sebuah klub sepak bola di Muara Enim.

 

Menurut Andy, informasi tersebut masih akan diverifikasi dengan menelusuri profil keuangan dan sumber dana pihak-pihak yang berkaitan.

 

“Karena dari keterangan saksi-saksi, pemiliknya, owner-nya, profilnya, karena profil keuangannya dengan gaji, pekerjaannya ini kan tidak wajar. Itu nanti akan kami coba kembangkan lagi,” ujarnya.