Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) hingga kini tidak dilakukan penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Kedelapan terdakwa merupakan mantan pejabat strategis internal BRI. Mereka yakni Kuswiyoto Ak, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C. Barir, Kokok Alun Akbar, dan Tina Priatina.
Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di PN Tipikor Palembang. Sidang kembali digelar pada Senin (28/09/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Usai persidangan, kedelapan terdakwa terlihat meninggalkan gedung PN Palembang dan menuju kendaraan masing-masing yang terparkir di halaman pengadilan. Tidak ada terdakwa yang dibawa menuju rumah tahanan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian mengingat perkara yang menjerat mereka berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan.
Juru Bicara PN Palembang, Haryanto, menjelaskan bahwa para terdakwa sebelumnya sempat menjalani penahanan oleh jaksa. Namun, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan dengan alasan kondisi kesehatan.
“Jadi perkara ini awalnya terdakwa ditahan oleh jaksa, kemudian oleh jaksa ditangguhkan dengan alasan kesehatan, infonya terdakwa cuci darah,” ujar Haryanto saat dikonfirmasi.
Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim memutuskan proses persidangan terhadap para terdakwa tetap berjalan tanpa dilakukan penahanan.
Menurut Haryanto, keputusan tersebut mempertimbangkan sikap para terdakwa yang masih kooperatif. Selain itu, jaksa dinilai masih mampu menghadirkan seluruh terdakwa dalam setiap persidangan.
“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, oleh majelisnya dilanjutkan tanpa ditahan dengan sikap selama terdakwa kooperatif dan jaksa bisa menghadirkan di persidangan, maka majelis berpendapat belum akan dilakukan penahanan terhadap terdakwa tersebut,” katanya.
Haryanto menegaskan, status tidak ditahan tersebut bukan berarti tidak dapat dilakukan penahanan di kemudian hari.
Majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali penahanan apabila para terdakwa tidak lagi bersikap kooperatif atau tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.
“Kecuali kalau terdakwa bersikap sebaliknya, yakni tidak kooperatif dan jaksa tidak mampu menghadirkannya di persidangan,” tutupnya.
