Buruh di Banyuasin Diamankan Polda Sumsel Usai Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
Laporan: Uci
KOTA PALEMBANG, BS – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Banyuasin ditindaklanjuti cepat oleh Polda Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial IS (31) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial MH (11).
Pria yang bekerja sebagai buruh tersebut diamankan personel Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumsel pada Jumat (30/10/2026) sekitar Pukul 13.30 WIB.
Pengamanan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berstatus pelajar di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit I AKBP Andrie bersama anggota Unit I dan II langsung melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi keberadaan IS dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, orang tua korban juga melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polda Sumsel.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1821/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 30 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendukung proses penyidikan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, pengamanan terduga pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima jajarannya.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak hingga terduga pelaku diamankan pada hari yang sama. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepan perlindungan terhadap korban,” ujar Andes, pada Senin (02/11/2026).
Andes menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Namun, informasi mengenai dugaan korban tambahan masih dalam proses verifikasi sehingga belum dapat dipastikan.
Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak setiap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” tegas Nandang.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada kepolisian. Pelaporan dini diperlukan agar kasus dapat segera ditindaklanjuti dan korban mendapatkan perlindungan.
