Mulai Hari Ini, Personel Polri, ASN, dan Tamu Dilarang Isap Rokok Elektrik di Lingkungan Polda Sumsel
Laporan: Uci
KOTA PALEMBANG, BS — Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian tidak hanya berlaku bagi anggota Polri dan ASN Polri, tetapi juga masyarakat yang berkunjung ke kantor polisi. Polda Sumatera Selatan mengingatkan seluruh personel, tamu, dan pengunjung agar mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun ASN Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Larangan bagi personel juga berlaku ketika berada di luar lingkungan kerja atau saat tidak sedang menjalankan tugas kedinasan.
Polda Sumsel menginstruksikan seluruh jajaran untuk memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain memperkuat disiplin internal, kebijakan ini juga menjadi langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Perangkat vape yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika berbentuk cair.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam mengantisipasi perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, pada Senin (2/11/2026).
Salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah adanya temuan penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Larangan serupa juga diberlakukan bagi masyarakat, tamu, maupun pengunjung selama berada di lingkungan markas kepolisian. Ketentuan ini berlaku di seluruh kantor kepolisian, mulai dari Mapolda, Mapolres hingga Mapolsek.
Petugas pelayanan akan mengingatkan pengunjung yang kedapatan menggunakan vape agar mematikan dan menyimpan perangkat tersebut selama berada di area markas. Dengan demikian, masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kepolisian juga diminta menghormati aturan yang berlaku.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, menekankan pentingnya kepatuhan seluruh jajaran terhadap kebijakan tersebut. Penerapan aturan ini menjadi bagian dari penguatan disiplin personel sekaligus dukungan Polda Sumsel terhadap langkah Polri mencegah penyalahgunaan narkotika dari lingkungan internal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut harus dipedomani seluruh personel tanpa terkecuali. Ia juga mengingatkan masyarakat, tamu, dan pengunjung agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian.
“Kami mengimbau seluruh anggota Polri dan ASN Polri untuk mematuhi surat edaran tersebut, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kepada masyarakat, tamu, dan pengunjung, kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian. Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta menghormati aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Melalui penerapan kebijakan ini, Polda Sumsel mengajak seluruh personel dan masyarakat untuk bersama-sama mematuhi larangan penggunaan vape di lingkungan kepolisian. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat disiplin internal, tetapi juga menciptakan lingkungan pelayanan publik yang tertib serta mendukung upaya pencegahan peredaran narkotika.
