Polda Sumsel Tetapkan Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo terssngka, gara gara ini?

 

PALEMBANG,BS  – Ketua Umum Kadin Indonesia, Eddy Ganefo bin Damawi, resmi menjadi tersangka kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan terhadap mantan Waketum Kadin 2 periode zaman Ketum KADIN Achmad Rizal, yaitu Maria Fransisca.M,SE.MBA.

Saat dihubungin  Maria Fransisca.M,SE,MBA tidak bisa tersambung, infonya sedang berada diluar kota yakni Jepang business Trip.

Sementara saat menghubungi PH nya, Hengki, SH, MH, CLA, CTL, Kuasa Hukum Maria Fransisca.M,,SE,MBA menyatakan, bahwa penetapan terlapor Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum itu ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK, pada 24 Februari 2023 lalu.

“Ya benar, terlapor sudah jadi tersangka dan kita tunggu hasil selanjutnya, sabar ya. Terima kasih sudah mengawal kasus kami,”katanya, Senin (3/4/2023).

Hengky berharap, setelah status terlapor ini menjadi tersangka tidak ada pakai beking-beking agar proses hukum berjalan sewajarnya sesuai fakta dan tidak ada intervensi yg mempengaruhi proses hukum yg sdg berjalan.

“Supaya lebih objektif. Karena dimata hukum semua sama tidak ada yang kebal hukum,, manuver dan kebohongan terus. Apa tidak capek? Kami berharap proses hukum ttp berjalan dgn fair, objektif dan akuntabel,” ungkap dia.

Hengky menegaskan, pihaknya berharap agar kasus ini tetap mendapatkan pengawalan dari media. Bila tidak mendapatkan keadilan, sambung Hengky, pihaknya akan terus mengejar upaya hukum,supaya keadilan itu kami dapatkan.

“Jika kami tidak mendapatkan keadilan, upaya hukum tetap kami kejar dan akan kami viralkan.No VIRAL NO JUSTICE, Mohon untuk tidak ditangguhkan bila terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatan terlapor tidak sebanding dengan penderitaan klien kami,” jelas dia.

Hengki menerangkan, akibat yang timbul dari perbuatan terlapor Eddy Ganefo ini membuat kliennya ribut besar dengan keluarga dan suami, karena aset yang digadaikan adalah warisan dari orang tua suami dari kliennya.

Kemudian kliennya MFM jadi tidak bisa dipercaya lagi dalam segala hal oleh suaminya, hingga dikenakan punishment di perusahaan suaminya.

“Klien kami mengalami trauma yang tinggi, dan shock berat. Keluarga klien kami jadi tidak harmonis. Akibat perbuatan Eddy Ganefo ini anak-anak klien kami tidak mau lagi tinggal di Palembang, semua sudah dilarikan keluar oleh suami klien kami,” terang dia.

Pukulan berat bagi kliennya ini, tambah Hengki, berawal dari hanya ingin membantu terlapor. Sesuai janji Eddy Ganefo, hanya satu minggu meminjam uang kliennya, karena uangnya akan cair dari BTN km 5, ternyata hanya tipuan tersangka saja.tersangka dgn kelicikannya mendapatkan uang dgn mudah,tanpa Resiko ,memakai aset org lain, yg menjamin org lain juga,Luar biasa klien kami korban dr kelicikannya .(ril)