RDKB Mei : OJK Blokir 4.981 Rekening Antisipasi Pemberantasan Judi Online

Palembang – Selain terus melakukan proses perizinan dan pengawasan lembaga keuangan serta mendukung peningkatan perekonomian di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya merespon kebijakan terkait dengan meningkatnya kasus judi online secara signifikan belakangan ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2024 secara online, Senin (10/6/2024).

Menurutnya, sektor jasa keuangan saat ini masih stabil ditengah ketidakpastian global dan masih tingginya kondisi geopolitik. Terkait dengan maraknya kasus judi online, OJK setidaknya telah melakukan dua kebijakan.

“Pertama telah menutup 4.981 rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa OJK juga telah melakukan kebijakan preventif dengan memberikan edukasi ke masyarakat melalui berbagai kegiatan. Hal ini diharapkan dapat mendorong literasi masyarakat agar tidak terjerat dengan judi online.

Selain itu, pihak OJK juga melakukan berbagai sinergi dan kolaborasi terkait maraknya kasus judi online ini termasuk bersama dengan para Perbankan.

“Sehingga kami mengimbau kepada Perbankan agar mengawasi transaksi rekening yang mencurigakan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada RDKB Mei 2024 ini juga dihadiri para Dewan Komisioner dan dipaparkan berbagai perkembangan sektor jasa keuangan, pasar keuangan, industri keuangan dan kebijakan terkini lainnya.(fie)