Laporan: Uci
KOTA PALEMBANG, BS — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial TR.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, pada Selasa (03/02/2026) sekitar Pukul 03.30 WIB.
Pelaku ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan modus menyamar sebagai wartawan.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP God Parlasro Sinaga menerangkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka, pada Minggu (01/02/2026).
“Setelah menerima laporan tersebut, anggota ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kostan di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya,” terang Parlasro, pada Jumat (06/02/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 4,46 gram.
“Petugas menyita 4,46 gram sabu-sabu dan dua butir table narkotika jenis ekstasi warna pink logo Granat dengan berat bruto 0,97 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam kamar tersangka,” ungkap Parlasro.
Selan menangkap tersangka, polisi juga menyita timbangan digital dan telepon genggam sebagai bukti kuat adanya aktivitas perdagangan gelap narkotika di balik dalih profesi yang diakuinya.
“Dari barang bukti ini, bisa kami gambarkan ada timbangan. Yang jelas, jika ada timbangan berarti digunakan untuk menjual dan mengedarkan guna mengetahui takarannya, serta ada handphone untuk alat komunikasi,” kata Parlasro.
Parlasro menegaskan bahwa tidak akan menoleransi oknum yang mencoreng citra profesi tertentu untuk melakukan tindak pidana.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mendalami apakah identitas tersebut hanya kedok atau melibatkan jaringan yang lebih luas.
“Kalau pengakuan dari pelaku pasti mengaku pemain baru. Namun, kami akan melakukan pengembangan sampai ke siapa di atas (pemasok) dan sampai ke bawah. Jadi tidak berhenti sampai di sini,” tegas Parlasro.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancamannya 20 tahun penjara.
