Diduga Terlibat Kasus Pinjol, Pria di Palembang Laporkan Keluarga Terkait Perampasan Mobil

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Merasa tidak terima lantaran mobilnya telah dirampas, Feriansyah Lusito (30) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (13/05/20256).

 

Dimana, kedatangan Lusito yang didampingi penasehat hukumnya Conie Pania Putri, dan Indah Permatasari, dari LBH Bima Sakti ini untuk melaporkan keluarganya sendiri berinisial RD atas dugaan perampasan disertai penganiayaan.

 

Kepada petugas Conie menuturkan, kejadiannya tersebut berawal saat korban Lusito menggunakan data pribadi terlapor untuk pinjaman online (pinjol) meminjam uang tunai sebesar Rp 16 juta, pada Maret 2025.

 

“Klien kami ini atau korban ini meminjam uang senilai Rp 16 juta dengan menggunakan empat aplikasi pinjol terlapor. Tapi dari total tersebut yang diberikan kepada klien kami ini hanya Rp 7 juta. Itu Maret 2025,” jelas Conie.

 

Ditemui usai membuat laporan polisi, Conie menyebutkan dari total utang Rp 7 juta tersebut, korban Lusito mengklaim telah membayar utang tersebut senilai Rp 14 juta. Hanya saja, terlapor RD menyebutkan utang korban belum lunas.

 

”Menurut terlapor, utang itu belum lunas. Hanya saja sampai saat ini belum ada perincian sampai sekarang berapa utang milik korban. Terlapor hanya mengatakan sisa hutang Rp 30 juta,” jelas Conie.

 

Masih dikatakan oleh Conie, pada 2 April 2026, terlapor RD bersama suami dan teman-temannya berjumlah lima orang mendatangi rumah milik Lusito yang beralamat di Lorong Kedukan Kecamatan IB I Palembang.

 

“Terlapor menagih dengan kekerasan. Klien kami ini dicekik, terjadi pemukulan di perut, dan dilakukan perampasan mobil secara paksa. Jadi karena kurang belum bisa membayar uang senilai Rp 30 juta, mobilnya dirampas terlapor” jelasnya.

 

Ditambahkan Indah, atas ulahnya terlapor diduga melanggar Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perampasan dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban tentang dugaan perampasan yang disertai kekerasan.

 

“Laporan sudah kami terima, akan kami limpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.