Kuras ATM Majikan Rp 3,4 Juta, Seorang ART di Palembang Ditangkap Polisi

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Lantaran ulahnya melakukan pencurian ATM dan menguras uang senilai Rp 3,4 juta milik korban yakni Depi Ratnasari (27), membuat seorang ART (asisten rumah tangga) yakni SJ (26), harus berurusan dengan Kanit Opsnal Pidum Ipda Popay.

 

Warga jalan R Sukamto Lorong Kelinci Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning, Palembang ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah petugas menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan.

 

Aksi pencurian yang dilakukan SJ terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2026, sekitar Pukul 21.13 WIB di Jalan S Suparman Lorong Citra Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami, Palembang. Dimana berawal saat korban kehilangan 1 ATM Bank BRI yang diduga telah di ambil ST.

 

Lalu, korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, diketahui saksi YO, sebelumnya di perintahkan pelaku SJ untuk mengambil uang milik korban tersebut sebanyak Rp 3,4 di ATM Bank BRI cabang Plaju.

 

“Benar pelaku pencurian ini, dengan modus mencuri ATM dan menguras isi ATM korban sudah berhasil kita tangkap, setelah kita mendapati laporan korban dan ditindaklanjuti,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi P didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta, pada Sabtu (04/06/2026).

 

Lanjutnya, hingga kini pelaku sedang diperiksa oleh penyidik Satreskrim. “Masih diperiksa dan diambil keterangan oleh petugas, terkait adanya dugaan aksi pencurian lain,” ucapnya.

 

Selain mengamankan pelaku, lanjut Jedi, anggota juga mengamankan barang bukti, 1 lembar Laporan Rekening Koran No rek. 575601012570534 Bank BRI an korban. Dan 1 unit flashdisk ukuran 8 Gb Merk Toshiba berikan rekaman Video rekaman CCTV.

 

Ditambahkannya, atas ulahnya tersangka terjerat perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP UU 1/2023.