Perkuat Penanganan Karhutla, Pemkab OKI Optimalkan Banpres Rp 20 Miliar di APBD Perubahan

Laporan: Eman

 

OGAN KOMERING ILIR, BS — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengoptimalkan Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp 20 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, penguatan sarana dan prasarana, hingga respons dan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

 

Bantuan tersebut masuk dalam komponen pendapatan pada APBD Perubahan 2026 yang sebentar lagi akan disahkan. Pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla secara terukur, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bupati OKI, Muchendi, mengatakan, Banpres tersebut harus segera diterjemahkan menjadi penguatan nyata di lapangan. Percepatan pemanfaatan anggaran, kata dia, tetap harus berjalan sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Bantuan ini harus segera kita manfaatkan untuk memperkuat penanganan karhutla. Kita percepat, tetapi tetap sesuai regulasi, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muchendi melalui keterangan tertulis, pada Senin (28/09/2026).

 

Anggaran tersebut antara lain dapat diarahkan untuk pencegahan dan kesiapsiagaan karhutla, pengadaan peralatan dan perlengkapan penanganan karhutla, alat pemantauan kualitas udara, pembangunan sumur bor, dukungan operasional satgas, insentif relawan, penguatan penegakan hukum, serta peningkatan layanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

 

Penguatan layanan kesehatan mencakup dukungan terhadap kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menghadapi dampak karhutla dan kondisi kualitas udara yang memburuk, terutama di wilayah yang berisiko terdampak.

 

Pemanfaatan Banpres mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 09 September 2026 tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.

 

Muchendi menekankan, akuntabilitas tidak hanya diukur dari tertib administrasi anggaran, tetapi juga dari manfaat yang terlihat di lapangan.

 

“Transparansi harus terlihat dari penggunaan hingga hasilnya. Kita harus bisa mengetahui anggaran digunakan untuk apa, di mana, siapa yang bekerja, dan apa hasilnya,” ujarnya.

 

Sejalan dengan penguatan anggaran, Pemkab OKI juga memperkuat mekanisme penanganan berbasis data. Menindaklanjuti arahan Bupati Muchendi, Kepala Pelaksana BPBD OKI, Pratama Suryadi mengatakan informasi lapangan cukup untuk menentukan tindakan di lapangan.

 

“Sesuai arahan Bupati, Setiap akan dipetakan, Bukan hanya lokasinya, tetapi tingkat prioritas, personel, peralatan, tindakan yang sudah dilakukan, hasilnya, serta kebutuhan berikutnya,” kata Pratama.

 

Pemetaan tidak hanya mencatat lokasi dan titik panas, tetapi juga mengidentifikasi tingkat prioritas, kekuatan personel, serta peralatan yang tersedia di setiap wilayah.

 

Unsur yang dipetakan meliputi BPBD, TNI/Polri, Manggala Agni, Damkar, Masyarakat Peduli Api (MPA), Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), dan unsur lainnya.

 

Dari data tersebut, setiap titik dicatat tindakan yang telah dilakukan, mulai dari pengecekan, pemadaman, pendinginan, patroli, hingga pembatasan atau isolasi area.

 

Hasil penanganan kemudian menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya, apakah titik dinyatakan padam, masih terbakar, kembali muncul, atau membutuhkan penanganan lanjutan.

 

“Dengan pola ini, data tidak berhenti sebagai laporan. Data menjadi dasar menentukan siapa yang dikerahkan dan tindakan apa yang dilakukan. Hasilnya kemudian menjadi bahan untuk menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.

 

Untuk memperkuat analisis, BPBD OKI juga diminta melakukan overlay seluruh titik hotspot dengan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan izin konsesi perusahaan.

 

Pemetaan tersebut membagi titik menjadi tiga kelompok, yakni hotspot yang berada di dalam wilayah HGU atau konsesi, berada di sekitar batas wilayah, serta berada di luar wilayah HGU atau konsesi.