Kuasa Hukum Sebut Riduan SE Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN dan Dikambinghitamkan dalam Kasus Muba

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS – Tim kuasa hukum Riduan SE, terpidana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi pengelolaan tanah desa (SANTAN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), membantah keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.

 

Kuasa hukum Riduan dari Kantor Hukum Mutiara Rz, didampingi Romi Yulizar, menegaskan pihaknya meyakini Riduan tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

 

“Kami selaku kuasa hukum dari Riduan sudah mengatakan bahwa klien kami, saudara Riduan, tidak bersalah. Dia juga sudah mengungkapkan fakta ketika dipanggil sebagai saksi di Kejati, termasuk pihak-pihak yang terkait,” ujar Mutiara Rz, kuasa hukum Riduan, pada Selasa (29/09/2026).

 

Menurut Mutiara, dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat sejumlah keterangan yang dinilai dapat mengungkap pihak-pihak yang mengetahui perkara tersebut.

 

Salah satunya Muhammad Arief, yang disebut pernah menemui tim penasihat hukum dan menyampaikan sejumlah keterangan terkait fakta perkara.

 

“Di sana terungkap siapa-siapa yang ada di balik perkara ini, termasuk fakta mengenai Ridwan Said,” katanya.

 

Sementara itu, Romi Yulizar meminta majelis hakim tetap membuka ruang untuk mengungkap fakta dan kebenaran perkara secara menyeluruh. Menurutnya, hal tersebut penting agar posisi hukum kliennya dapat terlihat secara jelas.

 

“Kalau kami sebagai penasihat hukum, kami meminta agar tetap ada keterbukaan dari majelis hakim untuk mengungkap kebenaran ini agar klien kami tidak benar-benar dinyatakan bersalah,” ujarnya.

 

Romi juga menjelaskan bahwa peran Riduan dalam perkara tersebut, menurut pihaknya, hanya sebatas membuat aplikasi SANTAN.

 

“Kalau klien kami di sini hanya membuat aplikasi SANTAN tadi. Untuk keterlibatan yang lainnya, dia tidak mengikuti atau terlibat,” katanya.

 

Ia juga membantah Riduan terlibat dalam perkara lain yang disebut dalam persidangan.

 

“Tidak, tidak terlibat. Bahkan klien kami ini kami nilai dikambinghitamkan, baik dari aset maupun pidananya,” tegasnya.

 

Saat ini, lanjut Romi, pihaknya tengah menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

 

“Kami telah membuat upaya hukum dari Riduan. Sekarang kami sedang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

 

Selain mengajukan PK, Romi berharap Muhammad Arief dapat dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai fakta-fakta yang menurut mereka belum terungkap secara keseluruhan.

 

“Kami berharap dari keterangan-keterangan kami dapat menghadirkan saudara Arief sebagai saksi di persidangan selanjutnya,” katanya.

 

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai pihak yang dinilai memiliki peran dalam perkara tersebut, Mutiara Rz menyebut adanya inisial RC dan RS.

 

“Kalau kami lihat dan pelajari, inisialnya RC dan RS yang mengatur semua keterlibatan dalam kasus ini. Dari mulai kasus pertama hingga UJOK, sudah kelihatan. Kami juga bisa mengetahui adanya indikasi-indikasi permainan,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, Riduan SE saat ini dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada 227 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019–2023.

 

Perkara tersebut menjerat dua terdakwa, yakni KM Ridwan Said alias Doni dan Richard Chahyadi.

 

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Selasa (29/09/2026), dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi.

 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menghadirkan lima orang saksi, salah satunya Riduan.