Terekam CCTV Bobol Kantor Tempatnya Bekerja, Pria di Palembang Diringkus Polisi

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Mencuri ditempatnya bekerja, Pria bernama Sandri (44) warga Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

 

Penangkapan tersebut, setelah polisi menindaklanjuti adanya laporan dari korban Eprilita Angkasawaty (31) ke Polrestabes Palembang yang melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ditempat kejadian perkara (TKP).

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan setelah menerima adanya laporan korban.

 

“Tersangka sudah berhasil diamankan, Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait dugaan pencurian ditempatnya bekerja,” ujar AKBP Jedi, pada Selasa (29/09/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian ini pada Rabu (23/09/2026) sekitar Pukul 02.30 WIB, di wilayah Jalan Letnan Murod, Lorong Biga, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.

 

Korban baru mengetahui setelah bekerja dan melihat roling door sudah terbuka serta keadaan dalam sudah berantakan semuanya.

 

Lalu korban pun langsung mengecek barang berharga seperti yakni berupa dua buah laptop merk Asus dan Advan, dua buah Handset, tas laptop, sepatu, baterai, satu buah handphone, pisau carter maupun makanan kecil-kecil sudah hilang atau tidak ada lagi dengan total kerugian kurang lebih Rp 10 juta.

 

Selanjutnya, korban menghubungi grup kantor dan bersama-sama mengecek rekaman CCTV dan memang benar barang-barang itu diambil oleh pencuri.

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

 

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket, satu buah celana yang digunakan pelaku, satu buah hardisk milik korban, satu buah henset milik korban dan yang lainnya.

 

“Atas dugaannya, tersangka kita kenakan Pasal 477 KUHP tentang kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 15 tahun penjara,” jelas AKBP Jedi.

 

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan polisi tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Palembang.