Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Tak perlu bertemu langsung. Kesepakatan dugaan suap dalam pengadaan proyek bisa terjadi lewat pesan WhatsApp, telepon, bahkan kode-kode tertentu.
Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan pemberian suap pengadaan Smartboard dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, yang menjerat terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli hukum, Hibnu Nugroho, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Selasa (06/10/2026).
Ahli memberikan keterangan secara daring dari ruang utama PN Palembang.
Di hadapan majelis hakim, Hibnu menjelaskan bahwa kesepakatan dalam dugaan tindak pidana suap tidak harus dibuktikan melalui pertemuan tatap muka antara pihak pemberi dan penerima.
Menurutnya, perkembangan teknologi komunikasi memungkinkan kesepakatan dilakukan secara tidak langsung, termasuk melalui aplikasi pesan maupun kode tertentu.
“Kesepakatan untuk memberikan sesuatu kepada pejabat negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan dan kewajibannya juga dapat dilakukan melalui sarana komunikasi, termasuk pesan WhatsApp maupun kode-kode tertentu,” ujar Hibnu.
Penjelasan tersebut muncul ketika Jaksa KPK memberikan ilustrasi mengenai pemberian uang, barang, maupun fasilitas yang berkaitan dengan proyek pengadaan.
Dalam ilustrasi itu, pemberi dan penerima telah saling mengenal. Ketika penerima mendapatkan proyek, pemberi kemudian memberikan sesuatu, termasuk uang, barang, atau melibatkan orang-orang kepercayaan penerima.
Pemberian tersebut dilakukan dengan harapan ketika kembali terdapat proyek, pemberi mendapatkan kesempatan menjadi pemenang lelang atau penyedia barang.
Menanggapi ilustrasi tersebut, Hibnu menyebut pemberian seperti itu dapat masuk dalam kategori gratifikasi dan dapat menjadi suap apabila berkaitan dengan kewajiban jabatan.
“Ya itu yang masuk sebagai bentuk gratifikasi, dianggap suap apabila bertentangan dengan kewajiban dan tupoksi,” katanya.
Hibnu juga menerangkan ketentuan Pasal 605 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menurut dia, subjek dalam ketentuan tersebut tidak hanya terbatas pada penyelenggara negara.
“Frasa ‘setiap orang’ mencakup pihak yang memberikan maupun pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa KPK Erlangga Jayanegara mengatakan keterangan ahli diperlukan untuk menjelaskan bentuk kesepakatan dalam perkara yang menjerat Fika dan Cory.
Terutama, kata dia, ketika dugaan komunikasi antara pihak pemberi dan penerima tidak dilakukan melalui pertemuan secara langsung.
“Intinya kesepakatan mengenai bisa juga dengan kesepakatan diam-diam atau dengan cara yang terjadi saat ini melalui komunikasi WhatsApp dan kode-kode. Apa yang dijelaskan oleh ahli tadi untuk menguatkan dakwaan,” ujar Erlangga.
Menurut Erlangga, perkembangan teknologi komunikasi membuat modus pemberian maupun kesepakatan dalam perkara dugaan suap tidak selalu berlangsung dalam pertemuan tatap muka.
“Seperti yang disampaikan ahli tadi, kode-kode tertentu maupun komunikasi melalui aplikasi pesan dan telepon dapat digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat,” katanya.
