Sah, Roudhotul Jannah gantikan posisi H.Muhammad Syukri Zein di DPRD
PALEMBANG,BS – Roudhotul Jannah dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang sisa jabagan tahun 2019-2024 mengantikan H.Muhammad Syukri Zein dari Partai Gerindra, Rabu (30/11/2022) sidang istimewa DPRD Kota Palembang.
Sekretaris DPRD Kota Palembang Novran Hansya Kurniawan, S. SIP dalam pembacaan surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) nomor 847/kpts/1 romawi/2022 tentang pemberhentian H.M Sukri Zein anggota DPRD Kota Palembang Dapil 6 Kec.Jakabaring, Seberang Ulul, Kertapati.
“ Sah, digantika Raudhatul Jannah SE MSi sebagai pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota Palembang sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pelantikan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara SH. MH mengatakan, berdasarkan surat keputusan pimpinan pusat Partai Gerindra nomor 08 garis datar 0496/a/dpp garis datar Gerindra/2022 tanggal 26 Agustus 2022 perihal PAW anggota DPRD kota Palembang atas nama saudara haji Muhammad Syukri Zen
Ditempat yang sama anggota DPRD Kota Palembang yang baru Raudhatul Jannah mengucapkan banyak terima kasih kepada praksi Gerindra dan jajaran serta semua pihak.
“InsyaAllah amanah yang dipercayakan pada saya, akan dijalankan sebaik mungkin, mohon doa agar saya selalu Istiqomah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Palembang,” ujar Raudhatul Jannah.(win)
