Dinilai Bikin Proyek Cagar Budaya Mangkrak, Eddy Hermanto Dijatuhi Hukuman 2 Tahun

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Eddy Hermanto dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, pada Senin (06/07/2026).

 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Eddy Hermanto dengan pidana penjara selama tiga tahun.

 

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

 

Selain pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

 

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

 

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, proyek revitalisasi yang mangkrak mengakibatkan bangunan cagar budaya Pasar Cinde terbengkalai sehingga tidak dapat dimanfaatkan, serta menyebabkan para pedagang tradisional kehilangan mata pencaharian hingga saat ini.

 

Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa dinilai tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, bersikap sopan selama persidangan, serta telah menjalani pidana dalam perkara lain.

 

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti sebagaimana tercantum dalam berkas perkara tetap dipergunakan untuk perkara lain, termasuk yang berkaitan dengan terdakwa lain maupun Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Aldrin L. Tando.

 

Usai mendengarkan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

 

Penasihat hukum Eddy Hermanto dari ARK Law Firm, Aan Rizal Nikurniawan melalui M Satriadi Nugraha mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan klien beserta keluarga sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

“Kami masih menyatakan pikir-pikir karena sampai saat ini belum ada instruksi dari Pak Eddy apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” ujarnya usai persidangan.

 

Menurut Satriadi, salah satu hal yang menjadi pertimbangan pihaknya adalah fakta persidangan yang menyebut kliennya tidak menikmati hasil kerugian negara.

 

“Tadi jelas dalam amar putusan bahwa klien kami tidak menerima sedikit pun hasil dari kerugian negara tersebut. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan kami,” katanya.

 

Terkait disebutnya Aldrin L. Tando sebagai DPO dalam persidangan, pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti proses pencarian terhadap yang bersangkutan.

 

“Kami mendorong penegakan hukum yang seadil-adilnya. Peran Aldrin L. Tando dalam perkara ini cukup signifikan, sehingga kami berharap kejaksaan dapat segera menangkap yang bersangkutan,” pungkasnya.