Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Alamsyah, Kepala Desa Permata Baru, dalam perkara dugaan korupsi dana desa, pada Kamis (09/07/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alamsyah dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 60 hari,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menghukum Alamsyah membayar uang pengganti sebesar Rp388 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut Alamsyah dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 388 juta. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan 1 tahun 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan Alamsyah tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Sejumlah laporan pertanggungjawaban disebut tidak dilengkapi bukti yang sah, bahkan ditemukan indikasi kegiatan fiktif.
Jaksa juga menyebut dana desa dan alokasi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk membayar utang dan membiayai pelarian ke Lombok Tengah.
Rinciannya, dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 70 juta, Rp 25 juta, dan Rp 28 juta kepada beberapa pihak, serta sekitar Rp66 juta untuk kebutuhan hidup selama pelarian.
