Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti.
Tanggapan atas eksepsi tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Idil Amin, pada Rabu (08/07/2026).
Kholizol Tamhullis yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim bersama anaknya, Raga Alan Sakti, didakwa dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan seluruh alasan keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak.
JPU menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dakwaan juga telah menguraikan secara rinci identitas para terdakwa, uraian perbuatan, hubungan perbuatan dengan jabatan terdakwa, serta pasal-pasal yang didakwakan.
Menurut JPU, keberatan penasihat hukum yang menyangkut pembuktian materi pokok perkara seharusnya diuji dalam proses pemeriksaan pokok perkara melalui alat bukti di persidangan, bukan pada tahap pemeriksaan eksepsi.
Atas dasar itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Usai mendengarkan tanggapan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sebelumnya, tim penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan JPU kabur atau Obscuur Libel. Sehingga dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Melalui eksepsinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan mereka, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, membebaskan kedua terdakwa dari tahanan setelah putusan sela, memulihkan hak-hak terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam persidangan terdakwa, Kholizol Tamhullis juga memohon keadilan kepada majelis hakim. Ia mengaku tidak bersalah dan menyebut pihak lain yang lebih berperan dalam perkara tersebut.
“Yang Mulia, saya mohon keadilan dalam perkara ini. Karena yang berperan penting dalam perkara ini adalah Harmizon. Terkait masalah mobil dan uang itu murni merupakan utang pribadi. Saya dan anak saya menjadi korban dan dikambinghitamkan. Saya mohon keadilan dalam perkara ini,” ujar Kholizol di hadapan majelis hakim.
