Tipu Calon Peserta Bhayangkara Run, Dua Residivis Diciduk Siber Polda Sumsel

Laporan: Uci

 

KOTA PALEMBANG, BS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) berhasil mengungkap kasus penipuan digital berkedok situs pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026.

 

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau.

 

Kedua tersangka diamankan setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan dari panitia penyelenggara terkait beredarnya tautan pendaftaran fiktif yang merugikan masyarakat.

 

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, kasus ini bermula dari laporan mengenai munculnya situs pendaftaran palsu pada 30 Mei 2026, padahal pendaftaran resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 baru dibuka pada 2 Juni 2026.

 

“Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Subdit V Tipidsiber langsung melakukan penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Listiyono, pada Kamis (16/07/2026).

 

Dari hasil penyelidikan terungkap, tersangka berinisial MF berperan membuat situs pendaftaran palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 agar terlihat meyakinkan.

 

Tak hanya itu, MF juga memasang kode pembayaran QRIS yang terhubung ke rekening yang telah dipersiapkan. Akibatnya, calon peserta yang tertipu akan mentransfer biaya pendaftaran langsung ke rekening yang dikuasai pelaku.

 

Sementara tersangka FC bertugas menyebarluaskan tautan situs palsu melalui media sosial Instagram. Ia aktif membalas komentar warganet yang mencari informasi pendaftaran dan mengarahkan mereka ke website fiktif tersebut.

 

Berbekal hasil penyelidikan, tim Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak ke Pekanbaru pada 8–9 Juli 2026 dan berhasil menangkap kedua tersangka di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.

 

“Dalam penangkapan tersebut kami mengamankan tiga unit telepon seluler berbagai merek serta satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan untuk menampung pembayaran dari para korban,” kata Listiyono.

 

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga menduga keduanya pernah menggunakan modus serupa dengan membuat situs pendaftaran palsu untuk sejumlah ajang lari di berbagai daerah.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan terus memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara. Jangan mudah melakukan transaksi kepada pihak yang identitasnya tidak jelas atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran situs pendaftaran palsu tersebut.