Sakit Hati, Wanita di PALI Nekat Siram Bensin dan Bakar Rumah Mantan Mertua

Laporan: Uci

 

PALI, BS – Aksi nekat seorang perempuan berinisial A (30) yang diduga sengaja membakar rumah milik mantan mertuanya di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, berakhir di tangan aparat kepolisian.

 

Kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.

 

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (08/07/2026) sekitar Pukul 09.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, A diduga mendatangi rumah korban berinisial Y, yang merupakan orang tua dari mantan suami sirinya.

 

Saat rumah dalam keadaan kosong karena pemilik berada di kebun dan istrinya pergi ke sungai, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan membawa satu jeriken berisi bensin.

 

Diduga, bensin tersebut disiramkan ke kasur di salah satu kamar sebelum kemudian dibakar menggunakan korek api hingga memicu kobaran api.

 

Setelah melakukan aksinya, pelaku mendatangi Kantor Kepala Desa Tambak untuk mengamankan diri.

 

Mendapat informasi dari masyarakat, personel Satreskrim Polres PALI langsung bergerak menuju lokasi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, sekaligus membawa terduga pelaku ke Mapolres PALI guna menjalani pemeriksaan.

 

Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pembakaran.

 

“Begitu laporan kami terima, personel langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP, mengumpulkan barang bukti, serta mengamankan terduga pelaku. Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum,” kata Dobi, pada Sabtu (18/07/2026).

 

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu korek api berwarna kuning, sepotong kayu bekas terbakar, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.

 

Atas dugaan perbuatannya, A dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran.

 

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami motif di balik aksi tersebut,” terang Dobi.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

 

“Persoalan apa pun harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan segera melapor kepada kepolisian apabila terjadi gangguan kamtibmas,” tegas Nandang.

 

Polda Sumsel memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan demi memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.