Buron 4 Tahun, Tersangka Pembunuhan di OKU Timur Ditangkap di Pondok Ogan Ilir

Laporan: Uci

 

OKU TIMUR, BS – Upaya pelarian seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur akhirnya berakhir. Setelah hampir empat tahun masuk dalam daftar pencarian, tersangka berinisial KA (49) berhasil ditangkap aparat kepolisian saat bersembunyi di sebuah pondok di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

 

Tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur pada Senin (17/08/2026) sekitar Pukul 05.00 WIB di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang terus dilakukan polisi sejak kasus itu dilaporkan pada September 2022.

 

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, mengatakan keberadaan tersangka berhasil diketahui setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Rendi kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda M Indra Fahrozi bersama Tim Opsnal SW untuk melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan.

 

“Petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. KA diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rendi, pada Selasa (18/08/2026).

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kaus lengan panjang bertuliskan FOSTIN serta dokumen visum et repertum milik korban.

 

Kapolres OKU Timur, AKBP Lalu Hedwin Hanggara, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

 

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. Setiap perkara akan terus kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada 08 September 2022 sekitar Pukul 07.15 WIB. Saat itu, istri korban berinisial ES menerima telepon yang mengabarkan bahwa suaminya menjadi korban penyerangan di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

 

ES kemudian mencoba menghubungi telepon seluler milik korban. Namun, panggilan tersebut justru diangkat oleh orang lain yang memberitahukan bahwa korban telah dibawa ke Puskesmas Pandan Agung.

 

Saat tiba di puskesmas, ES mendapati suaminya telah meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka tembak di bagian leher yang menembus hingga sisi kiri serta luka robek di bagian belakang kepala.