Larang Parkir dari Bandara hingga JSC, Ini Solusi yang Diberikan Dishub

PALEMBANG, BS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menyiapkan kantong parkir khusus, menyusul keluarnya surat edaran larangan parkir di bahu jalan mulai dari akses bandara hingga Jakabaring Sport City (JSC).

Terminal Alang Alang Lebar, Karya Jaya, halaman DPRD Provinsi, Kantor Bulog Simpang BLK, Cineplex, Stasiun Kertapati dan pusat penitipan mobil di Dekranasda menjadi solusi yang ditawarkan untuk menjadi parkir kendaraan nantinya.

Tidak hanya itu 50 shutlle bus bantuan dari Kementerian Perhubungan untuk mengangkut warga sampai ke titik terdekat stasiun Light Rail Transit (LRT) juga di operasikan.

“Tidak hanya menyediakan kantong parkir lain, kami juga menyediakan bus, bagi pengendara yang ingin memanfaarkan transportasi LRT untuk menuju tempat terdekat,” terang Kadishub Kota Palembang Kurniawan, Rabu (11/7/2018).

Uji coba konektivitas kendaraan di lima stasiun LRT di Stasiun Palembang Icon, Jembatan Ampera, Jakabaring, OPI dan Asrama Haji, dilakukan untuk mempermudah masyarakar dalam menjangkau suatu tempat.

“Kita juga menyiapkan tempat penitipan mobil, sehingga warga yang parkirnya cukup jauh, dapat memanfaatkan moda transportasi umum seperti bus LRT,” tandasnya. (za)