Laporan: Uci
KOTA PALEMBANG, BS — Kasus pencabulan anak di bawah umur yang diungkap Polda Sumatera Selatan di kawasan Sako Palembang kini memasuki babak baru.
Berkas perkara tersangka berinisial MHA (25) telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Peristiwa memilukan ini menimpa korban berinisial Kh (10) pada Minggu 12 Oktober 2025 sekitar Pukul 15.50 WIB.
Saat itu korban sedang berjalan kaki menuju sebuah minimarket di kawasan Kelurahan Sako Palembang.
Tersangka MHA yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dengan modus berpura-pura menanyakan lokasi masjid.
Pelaku kemudian membujuk korban naik ke motor dengan alasan meminta bantuan untuk menunjukkan arah.
“Di lokasi yang sepi, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebelum akhirnya meninggalkan korban di lokasi berbeda,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, pada Kamis (12/03/2026).
Setelah kejadian, korban pulang dalam kondisi menangis dan melapor kepada orang tuanya. Yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 13 Oktober 2025.
Tim penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO bergerak cepat dan mengamankan tersangka pada 24 Oktober 2025 tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, helm dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, M.H.A dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar,” tegas Nandang.
Kata Nandang bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Sumsel.
“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan rasa keadilan bagi korban,” kata Nandang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak di ruang publik dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kecurigaan tindak kekerasan kepada aparat penegak hukum.
“Saat ini Polda Sumsel terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara memperoleh putusan hukum tetap,” tutup Nandang.
