Program PBB Gratis Rangsang Masyarakat Taat Bayar Pajak
PALEMBANG,BS – Adanya program PBB gratis yang diberikan untuk wajib pajak (WP) dengan nominal kewajiban Rp100.000, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merupakan salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu. Yang mana melalui program yang menjadi kebijakan Walikota Palembang juga dapat merangsang keterlibatan masyarakat dalam membayar pajak.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja melalui, Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Khairul Anwar menerangkan, kebijakan untuk meringankan WP, menjadi kebijakan Pemerintah Daerah sejak lepas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Jika ada yang bilang ini adalah program pusat, memang benar. Tapi pada saat tahun 2015 Menteri Agraria dan Tata Ruang saat itu, tidak mengetahui jika sejak tahun 2012 Dinas/Badan pengelola pajak di daerah, bukan bagian dari Dirjen Pajak lagi dan sepenuhnya jadi kewenangan daerah,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Irul ini berharap, masyarakat yang bertanya kenapa tidak dari tahun 2015 pembebasan pajak dilakukan, dapat memahami proses peralihan yang terjadi dari pusat ke daerah untuk PBB.
Karena ada beberapa hal yang harus dibenahi BPPD yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), termasuk piutang WP.
“Pengeloaan pajak ini tidak sama dengan peralihan jalan. Karena, ada tanggungan dan angka yang tidak dapat sembarangan dihilangkan,” ungkapnya.
Sejak mendapat kewenangan penuh terhadap PBB, ketentuan pembebasan pajak adalah murni menjadi kebijakan Pemerintah Daerah. Meski ada aturan hukum yang mengatur, tetap saja hal itu menjadi beban daerah dan harus ada formulasi yang mengatur pembebesan PBB melalui persetujuan pihak legislatif.
“Sekelas Jakarta saja membutuhkan waktu dan beberapa daerah lain juga ada yang belum berani menerapkan. Palembang dibawah kepemimpinan H. Harnojoyo meminta kami sejak tahun 2016 PBB harus dibebaskan dan untuk BPHTB rumah subsidi diangka Rp100 juta juga kita bebaskan,” ungkapnya.
Saat ini, ada 177.761 WP yang akan dibebaskan PBB nya dengan nominal Rp10,8 miliar. Pada tahun 2018 ini, Pemkot Palembang juga ingin menuntaskan kewajiban pajaknya dengan memberikan penghapusan denda dan pengurangan utang pokok yaitu bagi piutang sejak tahun 2002 sampai dengan 2012.
Kebijakan meringankan beban WP yang sudah bertahun-tahun menunggak pajak itu diharapkan dapat merangsang keterlibatan masyarakat dalam membayar pajak demi pembangunan. (za)
