Objek Pajak Baru di Palembang Terus Bertambah
PALEMBANG,BS – Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mencatat terjadi pertumbuhan jumlah objek pajak baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dimana, berdasarkan data yang ada dari bulan Januari hingga April 2018, jumlah wajib pajak (wp) PBB sekarang sebanyak 306.297, meningkat dari sebelumnya akhir Desember 2017 sebanyak 302.375 WP.
“Jadi objek pajak baru PBB bertambah sebanyak 3.922. Dan ini masih akan terjadi penambahan,” jelas Kepala BPPD Kota Palembang melalui Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Hairul saat menyampaikan data pertumbuhan objek pajak baru di kantornya, Jum’at (4/5/2018).
Hairul menerangkan, jumlah objek pajak baru PBB ini memang terus meningkat setiap tahun, karena banyak wilayah yang berkembang dan pertumbuhan penduduk. Apalagi saat ini Palembang menjadi tuan rumah Asian Games, tentu ini cukup berpengaruh.
“Saat ini Palembang terus berkembang dikarenakan adanya beberapa wilayah baru, jumlah penduduk tentu meningkat,” ungkapnya.
Berdasarkan data pihaknya, WP terbanyak berada di wilayah Kecamatan Sukarami dengan angka 40.347 WP dengan ketetapan PBB 2018 sebesar Rp 10.203.072.551. Disusul Kecamatan Ilir Barat (IB) I sebanyak 28.049 WP.
Sementara wilayah yang paling sedikit WP berada di Kecamatan Bukit Kecil dengan angka 6.930 WP dengan ketetapan PBB 2018 sebesar Rp 4.604.004.648.
“Tapi perlu diketahui, meskipun WP terbanyak berada di wilayah Sukarami. Ketetapan besaran PBB terbesar berada di wilayah Ilir Timur (IT) III dengan angka sebesar Rp 36.868578.439,” bebernya.
Hairul menambahkan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Kami berharap, masyarakat juga pro aktif untuk melaporkan Op baru diwilayahnya masing-masing,” tutupnya. (za)
