Sakit Hati Putus Cinta, Pemuda di Palembang Sebar Foto Syur Mantan Kekasih ke Grup Kerja
Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana di maksud dalam Pasal 14 Ayat (2) dan Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dengan mengamankan pelakunya berinisial AS (20) warga Jalan Tanjung Rawo, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang, pada Rabu (08 Juli 2026) dikediamannya tanpa perlawanan.
Ditangkapnya pelaku atas laporan korban berinisial NA (19) warga Kecamatan Kemuning Palembang yang telah menjadi korban dari pelaku.
Dimana kejadian sendiri terjadi di Jalan Cambai Agung, tepatnya di Reddoorz Near Palembang Trade Center 3, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, pada Senin (01 Juni 2026) sekitar Pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, bahwa antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih yang telah putus.
“Dari keterangan yang kami dapatkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara tapi sekarang sudah putus,” ujarnya.
Pelaku sendiri pernah mengajak korban untuk melakukan hal yang terlarang pada Mei 2026 layaknya suami istri, kemudian direkam dengan alasan pelaku untuk hal pribadinya.
Sehingga tersangka mengajak menginap di TKP dan korban menyetujui ajakan tersebut dikarenakan korban berniat untuk menghapus rekaman video yang direkam tersebut antara korban dan tersangka melalui HP tersangka.
Sesampainya di lokasi kejadian akhirnya korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri dan setelah melakukannya, korban memakai baju kembali dan pura-pura tidur sehingga tersangka juga ikut tidur bersama korban, lalu korban dengan cepat mengambil handphone milik tersangka dan menghapus foto serta rekaman video tersebut.
Korban pun berhasil menghapus semuanya karena korban takut selalu diancam oleh tersangka. Tidak lama kemudian tersangka terbangun dan menanyakan handphone miliknya.
Kemudian tersangka menyadari bahwa vidio hubungan badan antara korban dan tersangka di hapus oleh korban, kemudian tersangka mengancam korban dan memaksa untuk memvidiokan korban kembali.
Lalu korban pun hanya pasrah dan menangis. Kemudian tersangka mengancam korban. Lalu pada Ahad 28 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB terjadi kesalah pahaman antara korban dan tersangka yang membuat tersangka kesal dan mengirim 1 foto ke grup tempat bekerja korban dan mengirim 1 foto ke instagram sepupu korban.
Akibat kejadian tersebut tersangka di bawa keluarga korban ke Polsek Kemuning dan di serahkan ke Polrestabes Palembang.
“Selain mengamankan tersangka, turut kami amankan barang bukti 1 unit HP merk Iphone XR warna Putih yang berisikan 1 rekaman video korban dan 3 foto Korban,” tandasnya.
