Unsur Berencana Tidak Terbukti, Terdakwa Herianton Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Herianton bin Munari, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Septian Dwi Cahya. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar, pada Rabu (08/07/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Herianton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Namun, hakim tidak sependapat dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai perbuatan terdakwa sebagai pembunuhan berencana.

 

Majelis hakim menilai unsur pembunuhan berencana tidak terbukti. Sehingga Herianton dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

 

“Menyatakan terdakwa Herianton bin Munari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, serta menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

 

Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (16 Oktober 2025) sekitar Pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan May Zen, Lorong Setia, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

 

Saat itu, terdakwa mendatangi rumah korban karena mencurigai istrinya memiliki hubungan asmara dengan Septian Dwi Cahya. Pertemuan keduanya sempat diwarnai pembicaraan mengenai dugaan hubungan tersebut dan persoalan uang sebesar Rp 480 ribu yang diminta istri terdakwa.

 

Korban yang hanya menanggapi pembicaraan dengan senyuman membuat terdakwa tersulut emosi. Setelah sempat menampar korban, terdakwa mengambil sebilah badik dari bagasi sepeda motornya.

 

Ketika keduanya kembali berbicara di luar rumah dan korban kembali tersenyum, terdakwa langsung mencabut badik tersebut dan menusukkannya ke bagian perut kiri korban.

 

Korban sempat berlari sekitar 10 meter sebelum akhirnya roboh bersimbah darah. Warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Pusri Palembang, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang dideritanya.