Modus Pembelian Alat Berat, Saksi Bongkar Aliran Dana ‘Pengaman’ Kasus Internet Desa Muba di Pengadilan

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada 227 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019–2023 kembali mengungkap sejumlah fakta terkait aliran uang.

 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Selasa (29/09/2026), seorang saksi mengungkap adanya pembicaraan uang hingga Rp 6 miliar yang disebut berkaitan dengan upaya mengurus perkara jaringan internet desa.

 

Perkara tersebut menjerat dua terdakwa, yakni K.M Ridwan Said, alias Doni dan Richard Chahyadi.

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menghadirkan lima orang saksi.

 

Saksi Riduan mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya pembicaraan mengenai uang untuk mengurus perkara internet desa pada 2024.

 

Menurutnya, pembicaraan itu terjadi saat dirinya melakukan video call bersama Richard, Muzen dan Ridwan Said.

 

Dalam percakapan tersebut, dibahas bahwa perkara internet desa telah naik dan diperlukan uang untuk mengurus perkara tersebut.

 

“Untuk mengurus perkara internet desa, dengan uang Rp 3 miliar, tapi jumlahnya itu Rp 6 miliar,” ujar saksi dalam persidangan.

 

Saksi menyebut angka Rp 6 miliar tersebut merupakan hasil pembicaraan yang disebut sebagai kesepakatan dengan seseorang bernama Arief.

 

“Kemudian dibagi kami Rp 3 miliar dan Pak Arief Rp 3 miliar,” jelasnya.

 

Saksi kemudian mengungkap bahwa uang sebesar Rp 1,6 miliar disebut telah diserahkan kepada Muhammad Arief.

 

Tak hanya itu, saksi juga mengaku kembali mentransfer uang sebesar Rp 500 juta kepada Arief.

 

Kemudian saksi Andi mengaku dirinya yang mentransfer uang tersebut ke rekening Muhammad Arief melalui Bank Mandiri KM 12.

 

Namun, transaksi tersebut disebut menggunakan alasan pembayaran pembelian alat berat.

 

“Saya transfer ke Bank Mandiri KM 12. Untuk alasan beli alat berat. Itu atas nama saya,” kata Andi.

 

Saat ditanya siapa yang memerintahkan transaksi tersebut, Andi menyebut Richard.

 

“Yang menyuruh saya itu Pak Richard,” ujarnya.

 

Setelah uang ditransfer, Andi mengaku kembali memberitahukan kepada Richard bahwa uang tersebut telah dikirim.

 

Andi juga mengaku mengetahui adanya uang Rp 500 juta yang dikirim Anton ke rekening Arief dengan alasan pembelian alat berat.

 

Saat ditanya mengenai surat penyerahan uang tersebut, Andi mengaku tidak mengetahuinya.

 

“Saya tidak tahu, Pak,” jawabnya.

 

Sementara itu, saksi Muzen memberikan keterangan mengenai uang Rp 400 juta yang pernah diberikan kepada Ridwan Said.

 

Muzen membenarkan bahwa dirinya pernah memberikan uang tersebut.

 

Menurut Muzen, uang Rp 400 juta itu diberikan untuk keperluan operasional Ridwan Said.

 

“Pernah, Pak. Itu untuk keperluan operasional Pak Ridwan Said,” kata Muzen.

 

Dalam persidangan, JPU juga menggali sejumlah pertemuan yang berlangsung pada Juni 2024, termasuk pertemuan di Pempek Kendi dan pembicaraan yang melibatkan sejumlah pihak.

 

Kemudian Saksi Angga Wijaya Putra, memberikan keterangan terkait persoalan jual beli rumah yang turut dikaitkan dengan uang Rp 400 juta.

 

Angga menceritakan, persoalan bermula setelah terjadi pergantian kunci rumah. Namun, ketika dirinya kembali mengecek rumah tersebut, kunci disebut telah kembali diganti.

 

Menurut Angga, kondisi tersebut kemudian memicu ketegangan hingga terjadi cekcok antara sejumlah pihak.

 

“Terjadilah sedikit konflik di situ. Karena mungkin waktu itu emosi, dalam suasana emosi, hampir terjadi keributan,” kata Angga dalam persidangan.

 

Situasi tersebut akhirnya dapat dilerai. Persoalan kemudian berlanjut pada pembicaraan mengenai transaksi jual beli rumah.

 

Angga mengatakan pihak keluarganya meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan apabila rumah tersebut memang tidak jadi dijual.

 

“Kalau memang ini tidak mau dijual, kembalikan duit kami,” ujar Angga.

 

Menurut Angga, uang yang dimaksud sebesar Rp 400 juta.

 

Pihak yang menerima uang tersebut kemudian meminta waktu tiga hari untuk mengembalikannya.

 

Angga juga menyebut persoalan tersebut akhirnya diketahui pihak lain dan situasi kemudian mereda.

 

“Dan sertifikat tadi sudah dikembalikan ke Pak Ridwan,” ungkapnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi jaringan internet desa Muba tersebut masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejari Muba.