Nah Lo, Paslon Walikota Palembang Ini Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye

Tim advokasi Paslon nomor urut satu Mohamad Jamil memberikan laporan dugaan pelanggaran kampanye kepada Panwaslu Kota Palembang.

PALEMBANG,BS – Tim advokasi Harnojoyo – Fitiranti Agustinda, melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) H. Sarimuda – Abdul Rozak, terkait pemasangan iklan dibeberapa media cetak

“Iklan yang dipasang Sarimuda-Rozak dibeberapa media cetak pada tanggal 20-21 Februari isinya mengkampayekan visi, misi dan program mereka,” kata Mohamad Jamil, tim advokasi Paslon nomor urut satu seusai memberikan laporan kepada Panwaslu Kota Palembang, Kamis (22/2/2018)

Berita Terkait

Menurut peraturan perundangan yang berlaku, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dilarang memasang iklan diluar pengaturan peraturan KPU.

“Kami minta, Panwaslu Kota Palembang dapat menindak lanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh paslon nomor urut dua,”terangnya.

Sementara Ketua Panwaslu Kota Palembang, Muhammad Taufik mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pemasangan iklan yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut akan segera ditindak lanjuti.

“Sesuai dengan PKPU, akan kita berikan sanksi peringatan tertulis serta perintah penghentian dan perintah pengertian pelayanan iklan kampanye di media massa tersebut,” katanya. (za)