Sesuai SK Bupati Mura, Plasma SP 5 Bina Karya Telah Diselesaikan PT Lonsum Tahun 2011

 

MURATARA, BS – PT PP London Sumatra (Lonsum) Tbk menyatakan telah menuntaskan permasalahan lahan plasma yang dituntut warga SP 5 Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum PT PP Lonsum Tbk, Agus Effendi didampingi Humas, Sohirin, SE dan Pak Syahrul Estate Manager Riam Indah Estate PT Lonsum Tbk dalam press releasenya. Kamis (5/9/2019).

Menurutnya, penyelesaian masalah plasma di lahan 240 paket telah diselesaikan PT Lonsum Tbk tahun 2011. Dengan dibentuknya Pokja oleh Bupati Musi Rawas (Mura), H Ridwan Mukti. Dimana, dalam keputusan yang telah ditentukan 240 paket lahan  tersebut tidak memenuhi syarat untuk dijadikan plasma.

“Keputusan Bupati Mura inilah menjadi dasar bagi PT Lonsum. Hingga saat ini PT Lonsum telah mengantongi hak guna usaha (HGU) tentunya memiliki kewajiban membayar pajak dan masalah pajak PT Lonsum sangat taat membayar pajak tersebut,”tegas Agus Effendi.

Dikatakannya, penyelesaian lahan plasma warga Bina tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Musi Rawas Nomor : 506/KPTS/II/2011 yang ditandatangani H Ridwan Mukti sebagai Bupati Mura tertanggal 16 Oktober 2011.

“Semua permasalahan plasma tertuang dalam dokumen resmi. PT Lonsum taat dalam aturan yang ditentukan Pemkab Mura saat itu. Termasuk masalah pajak yang ditentukan. Tentunya PT Lonsum berkomitmen dan taat dalam membayar pajak,”jelas dia.

Selain itu, kepada warga yang belum terima penjelasan pihak perusahaan. Dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Karena, semua bukti dan dokumen seluruhnya resmi dari Pemkab Mura. Namun, jika warga melakukan tindak merusakan atau menduduki lahan tersebut. Pihak perusahaan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya.

“Kita harapkan masyarakat memahami penjelasan yang telah diberikan pihak perusahaan. Karena, perusahaan memiliki dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah,”kata Agus Effendi.

Untuk diketahui sebelumnya puluhan warga Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara mendatangi kantor PT Lonsum Sei Riam Estate. Warga menuntut penyelesaian sisa lahan plasma sebanyak 240 paket yang diduga belum diselesaikan pihak perusahaan. Rabu (4/9/2019). (key)