Terbukti melakukan pelanggaran administrative, Oknum perangkat desa terancam dipecat

MURA,BS – Seorang oknum perangkat desa di Desa Sukaraya Baru Kecamatan STL Ulu Terawas terbukti melakukan pelanggaran administrative karena berpihak kepada paslon tertentu di Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020.
“Informasi yang kami terima dari Bawaslu Musi Rawas bahwa tindak lanjut dari laporan yang sudah disampaikan pada 18 November 2020 yang lalu oleh Pelapor yang kami dampingi secara langsung dengan nomor laporan : 009/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2020 telah diputuskan dengan menyatakan bahwa oknum perangkat desa tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrative,”ujar M Hidayat, SH, MH , tim advokasi Paslon Nomor Urut 1, Rabu (25/11).
Dengan kesimpulan Bawaslu Musi Rawas yang menyatakan bahwa oknum perangkat desa tersebut terbukti melakukan pelanggaran, lanjut dia, maka pihaknya meminta kepada Kepala Desa agar memberi sanksi tegas dengan memberhentikan oknum perangkat desa dimaksud.
“Hal tersebut sesuai dengan Pasal 52 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa perangkat desa yang melakukan pelanggaran dapat diberhentikan, maka kami harap agar kepala desa dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum perangkat desa tersebut,”jelasnya.
Abu Bakar SH MHum menambahkan, sanksi diberikan oleh kepala desa setempat hal itu sesuai dengan Pasal 49 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa. “Artinya, kepala desa pun bisa memberhentikan perangkat desa yang bersangkutan apabila terbukti melakukan pelanggaran,”tegas Abu Bakar.
Abu Bakar juga mengimbau, agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi perangkat desa lainnya, agar jangan terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi rawas Tahun 2020.
“Pasal 51 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah menjelaskan rambu-rambu apa yang dilarang bagi perangkat desa, kami imbau agar perangkat desa kembali pada tupoksi yang sudah ditetapkan oleh regulasi yang sudah ada,”tutupnya.(key)