Saksi Investigator hadir di persidangan, terkait kasus Kemitraan Inti Plasma

 

PALEMBANG,BS – , Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini melaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan perkara kemitraan Inti Plasma antara PT Aburahmi bersama Koperasi Penukal Lestari di Provinsi Sumatera Selatan. Di Ruang Moot Court Fakultas Hukum UNSRI Palembang, Jum’at (17/3/23).

Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari dengan agenda Pemeriksaan Saksi Investigator

Arnold Sihombing koordinator investigator penuntut KPPU mengatakan, hari ini agenda memeriksa saksi investigator ini merupakan saksi ke- 4 di perkara ini,” katanya saat di wawancarai usai melaksanakan sidang.

Arnold mengungkapkan, jadi saksi ini merupakan sekretaris dua koperasi, saksi juga selain jadi pengurus saksi juga sebagai petani plasma intinya PT Aburahmi.

“Artinya ada perjanjian pembangunan kelapa sawit di Desa Air itam antara intinya PT Aburahmi dengan plasmanya para anggota di koperasi penukal lestari,” ungkapnya.

” Adapun Yang di sampaikan saksi tadi antara lain, pertama dia sebagai pengurus koperasi. Terkait dengan koperasi sendiri kenapa terbentuk karena ada kepengurusan baru karena adanya demo dari anggota koperasi karena tidak merasa dilibatkan oleh pengurus lama terkait dengan kemitraan ini jadi merasa ada hak haknya yang tidak terpenuhi dan tidak ada penjelasan dari pengurus lama,” urainya

Menurut Arnold, jadi hak-haknya tadi juga sudah sama-sama didengarkan terkait pembagian lahan masing-masing per kepala keluarga sesuai dengan SK Bupati 2011. Jadi per kepala keluarga itu mendapatkan 2 hektare masing-masing tapi saksi mengatakan faktanya tidak tahu dimana lahannya bahkan suratnya sendiri sertifikatnya juga nggak punya,” bebernya.

Dijelaskan Arnold, yang kita galih masalah lahan tadi juga disampaikan di dalam persidangan ini bahwa ada yang tidak sesuai dengan perjanjian awal di tahun 2006 MoU antara masyarakat desa air hitam dengan PT Aburahmi dulu belum ada koperasi.

” Bahwa pembagian lahan itu yang dimiliki oleh PT Aburahmi seluas 1863 hektare berdasarkan HGU yang terdiri ditampilkan di layar itu, harusnya 50 : 50 sesuai dengan isi dari SK bupati untuk penerbitan hgu tapi faktanya di lapangan ada adendum jadi ada penyimpangan lah terhadap HGU yang harusnya 50 : 50 tapi disimpangi menjadi 815 hektar ini penyimpangan pertamanya.

Penyimpangan kedua juga adanya adendum tanpa diketahui oleh petani plasma karena adendum itu dibuat kalau menurut persidangan yang udah empat saksi kita ini dibuat sepihak antara pengurus yang menurut saksi tadi tidak dipilih oleh anggotanya jadi cuman antara inti sama pengurus aja. tanpa ada pemberitaan bahwa ada adendum terhadap MoU yang lama berdasarkan HGU yang diberikan kepada PT Aburahmi yang harusnya 50 : 50 jadi ada penyimpanan itu,” pungkasnya.(win)