PemKot Pagar Alam Optimalkan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah
Laporan : Delta Handoko
KOTA PAGAR ALAM, BS — Wakil Walikota Pagar Alam Bertha menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah Kota Pagar Alam untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Hal ini disampaikan Bertha saat menggelar rapat tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan persiapan implementasi Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada Rabu (21/05/2025).
Wawako Bertha menuturkan, dengan adanya rapat ini, dapat menambah masukan dan data untuk penyusunan Perwako (Peraturan Walikota) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,” Paparnya.
Dikatakannya, Penyusunan draf Perwako tentang retribusi dan pajak daerah tersebut, berdasarkan pada data potensi yang dimiliki daerah dan hasilnya akan dimuat dalam naskah akademis.
“Untuk itu kami mengajak seluruh Kepala OPD terkait untuk saling berkoordinasi, akselerasi dan kolaborasi, agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat digali dengan maksimal pada tahun berikutnya,” imbuhnya.
