Tabrani Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Lantaran Kedapatan Edarkan Narkotika Jenis Sabu dengan barang bukti 2,251 Gram, terdakwa Tabrani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan Penjara.

 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Murni, dihadapan Majelis Hakim Agung Ciptoadi pada persidangan yang digelar di PN Palembang secara online, pada Rabu (21/05/2025)

 

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Tabrani telah terbukti bersalah Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Jenis Shabu sebagaimana dalam dakwaan Pertama Melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tabrani. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan “Tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di dalam persidangan. 

 

Dalam dakwaan JPU, berawal pada Jum”at, 27 Desember 2024 sekitar Pukul 16.00 WIB, terdakwa diberitahu istrinya Dessy Ratna Sari (DPO) bahwa ada orang yang hendak memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp 1 juta 700 ribu.

 

Mengetahui hal tersebut, kemudian saudara Dessy (DPO) menyuruh terdakwa pergi kerumah sdr Mamat (DPO) untuk mengambil barang di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, tepatnya di Toko Parfume. 

 

Namun setiba dilokasi tersebut, saudara mamat belum ada dilokasi, tak lama kemudian akhirnya saudara mamat (DPO) mendatangi terdakwa dan saudara Heri (DPO) dengan membawa 1 bungkusan plastik transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 2,251 gram. Setelah menyerahkan barang tersebut kepada terdakwa, saudara mamat (DPO) pergi dari tempat tersebut

 

Selanjutnya setelah mendapatkan narkotika tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr Heri (DPO) langsung menemui pembeli (angggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli )

 

Namun ketika hendak menyerahkan narkotika tersebut terdakwa berhasil ditangkap sedangkan saudara Heri (DPO) Berhasil melarikan diri.