Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO atas nama Tersangka YE
Tersangka Ye merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, atas tersangka Kasus dalam Perkara Penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Pada hari Selasa, 20 Mei 2025 sekitar Pukul 17.45 WIB, bertempat di Jl Kebun Bunga, No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Pihaknya dibantu dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO atas nama Tersangka YE
“Ye merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin atas tersangka Kasus dalam Perkara Penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023 “Jelas Vanny melalui siaran pers, pada Rabu (21/05/2025).
Lanjut Vanny, Tersangka YE dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dari 16 Desember 2024.
“Adapun Kasus Posisi Perkara tersebut, bahwa pada tahun 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Nasabah, disinyalir dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai yang berjabatan sebagai mantri (Tersangka YE) kepada debitur (nasabah), diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif, berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (Tersangka YE) tidak dijalankan. Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp807.960.307,00,-,“ Jelasnya
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024, dengan sangkaan Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentanga Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Atau Ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya pada hari ini Selasa Tanggal 20 Mei 2025, Tersangka YE, langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tuturnya.
