Laporan: KIKI
KOTA PALEMBANG, BS — Bergerak cepat menindaklanjuti adanya aksi penipuan seroang pelaku dengan modus bertransaksi COD, saat melakukan pembelian iPhone 13, Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil menangkap pelaku bernama Dimas, pada Rabu (25/06/2025).
Video penangkapan yang sempat viral di medsos (media sosial) Instragram di kota Palembang ini, memperlihatkan detik-detik pelaku bernama Dimas berhasil ditangkap petugas Pidum di kawasan Kertapati, Palembang tepatnya di depan Indomaret.
Meski sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun lantaran kesigapan petugas pelaku pun langsung diamankan ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan ulahnya dan dilakukan pengembangan.
Sedangkan, pelaku kepada petugas saat dilakukan interogasi mengakui perbuatannya, ” benar pak saya gunakan uang palsu pecahan 100 itu sebanyak 48 lembar dengan total Rp 4,8 juta. Untuk membeli Hp iPhone 13. Dengan cara COD kemarin,” ungkapnya dengan menundukkan kepala.
Ketika ditanya dari mana uang tersebut, pelaku pun hingga kini masih dalam pengembangan Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang. “Nanti ya masih dilakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andire, pada Kamis (26/06/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Jual iPhone 13 dengan tujuan uangnya akan di gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun malah membuat Wahyu Andikha (18), menjadi korban penipuan COD dan dibayar dengan mengunakan uang palsu pecahan 100 ribu.
Tidak terima warga Jalan Keramasan, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang ini melaporkan kejadian ke Polrestabes Palembang, pada Senin (28/06/2025).
Dihadapan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/06/2025), sekitar Pukul 18.51 WIB, saat dirinya COD di Jalan Yusuf Singadekane, tepatnya didepan Citraland.
Dimana berawal saat korban hendak menjual handphone iPhone 13 kepada terlapor mengaku bernama Reno dengan cara COD. “Jual Hp pak di marketplace, lalu terlapor berniat membeli iPhone saya. Terjadilah tawaran menawar dan COD di TKP (tempat kejadian perkara),” ungkapnya.
Setelah bertemu di TKP, lanjut korban, saat itu terlapor ini mengecek iPhone nya. “Awalnya terlapor ini mengecek iphone saya pak. Untuk mengelabui saya. Setelah itu terlapor memberikan uang Rp 4,8 juta dengan pecahan Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Setelah uang diterima korban, sesampai dirumah korban kemudian memeriksa uang tersebut. Mirisnya ketika diperiksa ternyata uang tersebut palsu. “Ketahuan pas di rumah pak. Ketika uang tersebut saya keluarkan dari tas, dan saya periksa uang tersebut palsu pak,” bebernya.
Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan handphone iPhone 13 miliknya dengan total kerugian Rp 4,8 juta. “Saya tidak terima pak. Oleh itulah saya lapor kesini. Berharap atas laporan saya terlapor ditangkap,” katanya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban terkait kasus penipuan. “Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya.
