Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan, PH Anggap Dakwaan JPU Tidak Lengkap

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Senin (29/09/2025).

 

Untuk sidang kali Agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya.

 

Dua terdakwa, yakni Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dua pihak lain hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp913,8 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuding keduanya melakukan modus laporan fiktif pada sejumlah kegiatan Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga tahun anggaran 2023.

 

Dalam eksepsinya, penasihat hukum menilai dakwaan JPU kabur dan tidak jelas. Menurut mereka, uraian dakwaan tidak menggambarkan secara rinci peran masing-masing terdakwa, sehingga menyulitkan pembelaan.

 

“Dakwaan yang dibacakan JPU tidak cermat karena mencampurkan tanggung jawab terdakwa dengan pihak lain. Padahal, setiap pejabat memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Hal ini membuat dakwaan menjadi kabur,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai Idil Amin.

 

Selain itu, tim penasihat hukum juga mempersoalkan aspek formil. Mereka menilai JPU tidak mempertimbangkan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang telah disahkan pejabat berwenang, sehingga tidak bisa serta-merta dijadikan dasar adanya kerugian negara.

 

Majelis hakim pun memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya.

 

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim.

 

Seusai sidang, penasihat hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai, Syapriyadi Samsudin, didampingi M Syarif Hidayat, dan Debit Sariansyah, menjelaskan bahwa eksepsi mereka menyoroti dakwaan yang dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.

 

“Poin penting dalam eksepsi kami adalah mengenai kerugian negara serta tidak adanya uraian dalam dakwaan terkait pengembalian uang dari klien kami kepada negara melalui Kejari OKU Selatan. Seharusnya dalam menyusun dakwaan, lokus, tempus, subjek hukum, hingga objek hukum harus jelas. Karena tidak jelas, kami anggap dakwaan ini batal demi hukum,” tegasnya.

 

Ia juga menilai kerugian negara yang didakwakan terhadap kedua terdakwa identik, bahkan hampir sama 100 persen. Namun, dalam BAP dan dakwaan, peristiwa hukum itu dipisahkan sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai nominal kerugian yang seharusnya dibebankan pada masing-masing terdakwa.

 

“Karena dakwaan mengandung unsur tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, maka dakwaan tersebut harus dibatalkan oleh majelis hakim,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Syapriyadi menyinggung adanya dugaan peran pihak lain yang lebih berwenang dalam perkara ini. Ia menyebut nama Komariah dan Sanariah yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Klien kami hanya pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan KPA atau kuasa pengguna anggaran. Jadi jelas bahwa klien kami lebih sebagai korban yang ditarik dalam perkara ini. Anehnya, pihak lain seperti Komariah dan Sanariah tidak dijadikan tersangka, padahal mereka seharusnya turut bertanggung jawab,” pungkasnya.