Angkut Kayu Ilegal, Enam Terdakwa Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus pengangkutan kayu ilegal, pada Selasa (30/09/2025).

 

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Zainal Arief. Majelis menyatakan para terdakwa terbukti mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah, sesuai Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sariyadi, Rizfy, Muhamad Rifai, Rendi, Hendri, dan Samsudin masing-masing 1 tahun 6 bulan, serta memerintahkan mereka tetap ditahan,” tegas hakim.

 

Usai sidang, terdakwa menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prita dari Kejati Sumsel menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut pidana 2 tahun.

 

Dalam dakwaan JPU bahwa Kasus ini bermula 23 April 2025, ketika Samsudin memerintahkan Sariyadi dan rekan-rekannya mengangkut kayu dari hutan produksi Desa Lubuk Bintialo, Musi Banyuasin, menuju sawmill milik Mail (DPO).

 

Kemudian, saat melintas di Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, aparat Ditreskrimsus Polda Sumsel memeriksa truk dan mendapati dokumen pengangkutan tidak sah. Keenam terdakwa pun ditangkap bersama barang bukti dan diproses hukum lebih lanjut.