Firdaus Hasbulah Sebut Perpanjangan Jabatan Rektor UMP Sebabkan Konsentrasi Kekuasaan Berlebihan

Laporan: KIKI

 

KOTA PALEMBANG, BS — Terkait adanya laporan wakil sekretaris pimpinan wilayah Muhammadiyah Zulkifli (49), yang melaporkan BPH UMP ke Mapolda Sumsel karena diduga telah melakukan tindakan pidana manipulasi dan pemalsuan dokumen surat rekomendasi perpanjangan Rektor UMP, yang telah dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada bulan Agustus 2025 yang lalu. Mendapat tanggapan dari alumni mantan Presiden Mahasiswa Muhammadiyah Palembang,

 

Menurut Firdaus Hasbulah mengatakan, ia memiliki beberapa pandangan terkait perpanjangan jabatan rektor yang sudah dua periode masa jabatan dan sudah diperpanjang satu kali.Perpanjangan jabatan rektor dapat menyebabkan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu individu, sehingga dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan. Hal ini dapat berdampak negatif pada kemajuan UMP kedepan juga demokrasi dalam kampus tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

“Ya regenerasi kepemimpinan sangat penting dalam institusi pendidikan untuk memastikan bahwa ada kesegaran dan ide-ide baru yang dapat membawa kemajuan bagi institusi. Perpanjangan jabatan rektor dapat menghambat regenerasi kepemimpinan dan mengurangi kesempatan bagi pemimpin muda untuk berkembang.,Apalagi UMP ini milik persyarikatan bukan perusahaan milik pribadi”ujarnya Hasbullah saat dihubungi via Handphonenya, pada Kamis (09/10/2025).

 

Lanjut Firdaus, jika perpanjangan jabatan rektor dianggap perlu, maka harus ada kriteria yang jelas dan transparan untuk menentukan apakah seseorang dapat diperpanjang jabatannya. Kriteria tersebut harus berdasarkan pada kinerja dan kontribusi nyata bagi institusi bukan malah sebaliknya tidak ada kemajuan. Juga harus sesuai dengan aturan – aturan dan kaidah yang ada di Persyarikatan Muhammadiyah serta prosedur yang jelas dan benar.

 

Kalau pun itu terpenuhi dan PP Muhammadiyah sudah bersepakat saya rasa tidak ada yg perlu diperdebatkan,tinggal rektor yg diperpanjang masa jabatannya bisa merasionalkan itu kembali kepada semua pihak agar tidak ada perpecahan,m dan tidak cacat hukum, Jangan karena satu pokok permasalahan jadi menciderai nama baik Persyarikatan Muhammadiyah”pungkasnya.