Kemendikdasmen Larang Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Honorer
Laporan: Hasan Basri
KOTA PALEMBANG, BS — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan arah dan kepastian hukum terkait pembiayaan honor guru, serta tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Surat edaran tersebut menekankan pentingnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) secara transparan, efisien, dan akuntabel. Kebijakan ini juga sekaligus menjawab dinamika yang terjadi setelah banyak guru honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sebelumnya, gaji guru honorer di sekolah negeri sebagian besar dibayar menggunakan dana BOS. Namun setelah banyak guru diangkat menjadi PPPK, alokasi dana tersebut kini dapat dialihkan untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya,” jelas Kepala Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Palembang Amirul Insan, pada Kamis (06/11/2025).
Lebih lanjut, Amirul menegaskan, bahwa gaji pegawai PPPK kini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing instansi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan perubahan ini, dana BOS atau BOSP diharapkan dapat lebih fokus digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, seperti pengembangan kegiatan siswa, rehabilitasi fasilitas sekolah, penyediaan sarana belajar, serta pelatihan guru.
“Sekolah perlu lebih disiplin dalam menyusun laporan pertanggungjawaban. Penggunaan dana harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan operasional dan tidak boleh disalahgunakan,” tegas Amirul.
Kemendikdasmen juga memperingatkan ditambahkan Amirul,agar tidak ada praktik penyimpangan dalam penggunaan dana BOS, seperti pembayaran kepada tenaga fiktif, manipulasi daftar kehadiran, maupun penggunaan dana untuk kegiatan di luar operasional sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan dana pendidikan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sekolah,” pungkasnya.
