Fir Kedapatan Simpan 1 Kg Ganja Di Plafon Kontrakan
Laporan : Delta Handoko
KOTA PAGAR ALAM, BS — Berkat laporan masyarakat karena aktivitas mencurigakan, seorang pria yakni Fir (34) diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pagar Alam pada hari Sabtu (22/11/2025) sekira Pukul 01.00 WIB.
Dirinya ditangkap disebuah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Lesung Batu Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagar Alam Selatan bersama barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 1,20 gram.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
“Kami menerima informasi bahwa ada banyak orang datang dan pergi dari rumah itu. Dari laporan itulah anggota segera melakukan penyelidikan,”ungkapnya
Dikatakannya, Saat petugas mendatangi lokasi bersama warga, seorang laki-laki bernama berinisial Fir (34) membuka pintu dan langsung diperiksa. Ketika ditanya, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus karung putih berisi ganja kering yang disembunyikan di plafon.
“Pelaku mengakui sendiri bahwa ganja itu adalah miliknya. Barang bukti yang kami amankan beratnya mencapai 1.020 gram,” terangnya
Selain ganja, polisi juga menyita sebuah handphone OPPO A38 yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas peredaran narkoba. Hasil pemeriksaan urine pelaku pun menunjukkan positif THC serta metamfetamin.
Ia menyebutkan, Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat karena barang bukti melebihi satu kilogram,” ujar Iptu Dores
Saat ini, Satres Narkoba tengah melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
