Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama KMS H.A.H.A kepada Penuntut Umum Kejari Muba.
Penyerahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung Tempino Jambi Tahun 2024.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan, bahwa Tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (25/11/2025).
“Tahap II ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Vanny dalam rilis yang diterima, pada Rabu (26/11/2025).
Vanny menambahkan, saat ini tersangka dalam kondisi baik dan masih dapat berkomunikasi. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Harapan kami beliau tetap sehat dan bisa menjalani seluruh proses persidangan hingga selesai. Pokoknya, kami berupaya memberikan yang terbaik,” tambahnya.
Diketahui, dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan tanah Tol Betung Tempino, dua terdakwa sebelumnya, yakni Amin Mansyur dan Yudi Herzandi, telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Jumat (15/8/2025).
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Fauzi Isra menyatakan, bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk memalsukan dokumen berupa buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 jo Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amin Mansyur dan Yudi Herzandi masing-masing selama 1 tahun 4 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba menuntut kedua terdakwa Amin Mansyur, eks pegawai BPN Muba, dan Yudi Herzandi, Asisten I Setda Muba dengan pidana 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah seluas 34 hektare untuk proyek Jalan Tol Betung Tempino Jambi.
