Meski Sudah Berdamai, Suseno Dituntut 5 Bulan Penjara Dalam Sidang Kasus Aspal Rp 3,3 Miliar

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M Agung Anugrah, menuntut terdakwa Suseno Kornelius, dengan pidana 5 bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait pemesanan aspal proyek jalan nasional senilai lebih dari Rp 3,3 miliar.

 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Idil Amin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (02/12/2025).

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

 

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suseno Kornelius, ST MT dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

 

JPU menjelaskan, bahwa antara terdakwa dan korban telah tercapai perdamaian, dan kerugian pihak korban telah dikembalikan.

 

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyampaikan permohonan agar majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya.

 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Samudera, Agus Mirantawan membenarkan, bahwa kliennya dituntut 5 bulan penjara.

 

“Alasan JPU menuntut 5 bulan penjara karena perkara ini sebenarnya sudah diselesaikan melalui perdamaian di Polda Sumsel dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” ujarnya saat ditemui di PN Palembang, pada Selasa (02/12/2025).

 

Agus menambahkan, bahwa kasus antara terdakwa dan korban sudah dinyatakan clear, sehingga pihaknya berharap majelis hakim dapat membebaskan terdakwa.

 

Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa sejak 2019 hingga 2021, terdakwa Suseno meminjam bendera perusahaan PT Tongkang Mas milik saksi Hasan Basri untuk mengikuti tender proyek Kementerian PUPR berupa pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Mangun Jaya–Muara Beliti.

 

Terdapat kesepakatan pembagian hasil: 10% untuk Hasan Basri dan 90% untuk terdakwa.

 

Terdakwa kemudian memenangkan proyek bernilai Rp67,01 miliar dan menandatangani kontrak pada 29 April 2019.

 

Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa memesan 792,230 ton aspal curah cair dari PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel sebesar Rp6.843.262.200.-. Namun hanya membayar sekitar Rp3,53 miliar, sehingga menyisakan kewajiban sebesar Rp3,313 miliar yang tidak dibayarkan.

 

JPU menyebutkan, bahwa terdakwa menggunakan rekening dan cek atas nama Denny Oktorizal, PT Furindo Makmur Satya, serta Agung Prasetya, dan mengeluarkan sedikitnya 15 lembar cek bernilai ratusan juta rupiah, meski mengetahui saldo tidak mencukupi hingga seluruh cek gagal dicairkan.

 

Terdakwa beralasan bahwa proyek tersebut merugi dan dana digunakan untuk membayar gaji pekerja, serta kebutuhan material di lapangan.

 

Akibat perbuatannya, PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel mengalami kerugian sebesar Rp3.313.262.200,-.