Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap terdakwa Suseno Kornelius, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan pemesanan aspal proyek jalan nasional senilai lebih dari Rp 3,3 miliar.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, pada Rabu (10/12/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan terhadap terdakwa Suseno Kornelius, ST MT,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Majelis hakim mempertimbangkan adanya perdamaian antara terdakwa dan korban. Selain itu, kerugian korban telah dikembalikan, sehingga hal tersebut menjadi alasan yang meringankan hukuman terdakwa.
Usai putusan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M.Agung Anugrah SH, menuntut terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara.
Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Samudera, Hari Susanto, menyambut baik putusan tersebut.
“Kami sangat bersyukur dan mengucapkan Alhamdulillah bahwa klien kami divonis 4 bulan penjara. Putusan ini sudah sesuai, karena sebelumnya klien kami dan korban telah berdamai, serta kerugian sudah dikembalikan,” ujarnya.
Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa sejak 2019 hingga 2021, terdakwa Suseno meminjam bendera perusahaan PT Tongkang Mas milik saksi Hasan Basri untuk mengikuti tender proyek Kementerian PUPR berupa pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Mangun Jaya–Muara Beliti.
Terdapat kesepakatan pembagian hasil: 10% untuk Hasan Basri dan 90% untuk terdakwa.
Terdakwa kemudian memenangkan proyek bernilai Rp 67,01 miliar dan menandatangani kontrak pada 29 April 2019.
Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa memesan 792,230 ton aspal curah cair dari PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel sebesar Rp 6.843.262.200,- namun hanya membayar sekitar Rp 3,53 miliar. Sehingga menyisakan kewajiban sebesar Rp 3,313 miliar yang tidak dibayarkan.
JPU menyebutkan, bahwa terdakwa menggunakan rekening dan cek atas nama Denny Oktorizal, PT Furindo Makmur Satya, serta Agung Prasetya, dan mengeluarkan sedikitnya 15 lembar cek bernilai ratusan juta rupiah, meski mengetahui saldo tidak mencukupi, hingga seluruh cek gagal dicairkan.
Terdakwa beralasan bahwa proyek tersebut merugi, dan dana digunakan untuk membayar gaji pekerja, serta kebutuhan material di lapangan.
Akibat perbuatannya, PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel mengalami kerugian sebesar Rp3.313.262.200,-.
