Ungkap Dugaan Mafia Tanah Eks Kades Kayuara Baru, JPU Siapkan 90 Saksi

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang perkara dugaan mafia tanah dengan terdakwa Lukman, mantan Kepala Desa Kayuara Baru, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, pada Rabu (10/12/2025).

 

Persidangan langsung memasuki tahap pembuktian setelah terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

JPU Kejari Ogan Ilir, Hizbul Wathon SH, memastikan pihaknya bakal menghadirkan sekitar 90 saksi secara bertahap untuk mengurai rangkaian praktik korupsi yang disebut merugikan negara lebih dari Rp10,5 miliar.

 

“Jumlah saksi dalam berkas dakwaan cukup banyak. Akan kami hadirkan secara bertahap sesuai kebutuhan pembuktian,” ujar Hizbul.

 

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan dan penggunaan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu yang diduga dilakukan Lukman saat masih menjabat sebagai kepala desa. Dokumen palsu tersebut digunakan untuk menguasai lahan negara di Kecamatan Indralaya Utara (Ogan Ilir) dan sebagian wilayah Muara Enim.Seperti Desa Bakung (Ogan Ilir), Desa Pulau Kabal (Ogan Ilir), Desa Kayuara Baru (Muara Enim), Desa Mulya Abadi (Muara Enim). 

 

Modus operandi disebut sistematis, mulai dari pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan gratifikasi ke oknum perangkat desa.

 

Lahan yang seharusnya menjadi bagian dari program Nawacita ketahanan pangan nasional itu justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Tak hanya dikuasai, lahan tersebut bahkan dijual kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp 29 miliar dan kini telah ditanami kelapa sawit.

 

Selain kerugian negara yang telah dihitung jaksa senilai Rp 10,5 miliar, penyidik juga menemukan potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 14 miliar akibat tidak dipenuhinya kewajiban administrasi.

 

Dengan banyaknya saksi, dokumen, dan bukti transaksi yang harus diperiksa, persidangan ini diprediksi berlangsung panjang untuk mengungkap alur kepentingan dalam jaringan mafia tanah tersebut.