Kasus Korupsi Pengadaan APAR Desa Empat Lawang, Aprizal Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Terdakwa Aprizal bin M Nuh, terjerat perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Kamis (18/12/25), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi.

 

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi faktor yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

 

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

“Menuntut dan menyatakan terdakwa Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

 

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) lebih dari Rp 800 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetorkan Rp 500 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sekitar Rp 300 juta lebih.

 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

 

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Subrata, dari Kantor Hukum Hasan Amulkan, menyatakan pihaknya menerima tuntutan pidana badan yang diajukan JPU. Namun demikian, pihaknya menolak besaran uang pengganti yang dituntut.

 

“Yang kami keberatan adalah besaran uang pengganti. Menurut kami nilainya terlalu besar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kerugian negara telah dikembalikan sekitar Rp500 juta, sehingga seharusnya tidak seperti yang dituntut JPU,” ujarnya.

 

Subrata memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

 

Dalam dakwaan, JPU mengungkap perkara ini bermula sejak Desember 2021, ketika terdakwa diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa serta tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat.

 

Terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan untuk dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes oleh para pendamping desa.

 

Pada 2022, pengadaan APAR direalisasikan di 9 desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta. Selanjutnya pada 2023, pengadaan APAR dilakukan secara masif di 138 desa pada 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam, menggunakan Dana Desa.

 

Sejumlah kecamatan yang terlibat antara lain Kecamatan Lintang Kanan sekitar Rp 91,6 juta, Kecamatan Pasemah Air Keruh sekitar Rp 225 juta, Kecamatan Pendopo sekitar Rp 229,7 juta, serta kecamatan lainnya.