Sjamsu Rizal Gugat Gubernur Sumsel, Diduga Tak Jalankan Putusan PTUN

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sengketa hukum antara Sjamsu Rizal Usman dan Gubernur Sumatera Selatan kembali memanas. Meski telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga tingkat kasasi, Sjamsu Rizal kini membuka babak baru dengan mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Sumsel di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

 

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 322/Pdt.G/2025/PN.PLG tertanggal 4 November 2025. Perkara telah melalui tahap mediasi, namun dinyatakan gagal mencapai kesepakatan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 6 Januari 2026.

 

Sjamsu Rizal, sebelumnya menggugat pemecatan dirinya sebagai Direktur Operasional PT Sumatera Selatan Energi Gemilang (SEG) yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai mekanisme hukum.

 

Gugatan yang diajukan sejak 2019 itu berujung kemenangan mutlak di seluruh tingkat peradilan.Putusan tersebut tercatat dalam:PTUN Palembang Nomor 40/G/2019/PTUN.PLG,PTTUN Medan Nomor 62/B/2020/PT.TUN-MDN tanggal 30 April 2020,Kasasi Mahkamah Agung Nomor 402K/TUN/2020 tanggal 28 September 2020.

 

Seluruh putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimenangkan oleh Sjamsu Rizal Usman.

 

Sementara itu Kuasa hukum penggugat, Budiman Kusairi, menjelaskan bahwa kliennya diangkat sebagai Direktur Operasional PT SEG berdasarkan SK Gubernur Sumsel Nomor 375/KPTS/IV/2018 tanggal 10 Juli 2018.

 

Namun, pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Herman Deru, terbit SK Nomor 367/KPTS/IV/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang pengangkatan direksi dan komisaris PT SEG, di mana nama Sjamsu Rizal tidak lagi tercantum.

 

“Secara nyata klien kami diberhentikan tanpa mekanisme hukum yang benar. Bahkan pengadilan telah menyatakan SK tersebut batal,” tegas Budiman, pada Senin (29/12/25)

 

Selain itu budiman juga menjelaskan, Dalam amar putusannya, PTUN Palembang memerintahkan tergugat untuk mencabut SK tersebut, merehabilitasi serta mengembalikan kedudukan dan hak-hak penggugat seperti semula, serta membayar biaya perkara sebesar Rp423 ribu.

 

Namun hingga kini, putusan tersebut belum dilaksanakan. Sjamsu Rizal tidak dikembalikan ke jabatannya dan belum menerima hak paling mendasar, yakni gaji selama masa nonaktif.

 

“Kami berharap Gubernur Sumsel taat hukum. Jangan sampai pejabat tertinggi di daerah justru memberi contoh ketidaktaatan terhadap putusan pengadilan,” ujar Budiman.

 

Tuntut Gaji 54 Bulan dan Ganti Rugi

Karena putusan PTUN tak kunjung dijalankan, Sjamsu Rizal menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan PMH. Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut pembayaran gaji selama 54 bulan masa nonaktif dengan total nilai Rp 2.437.627.500,-.

 

Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp1.620.000.000,- yang dihitung dari denda Rp 1 juta per hari selama 1.620 hari akibat kelalaian tergugat dalam melaksanakan putusan pengadilan.

 

Tak hanya itu, penggugat juga mengajukan sita jaminan ke pengadilan PN Palembang

 

“Gugatan ini bukan sekadar soal uang, tetapi soal penegakan hukum dan kepastian hak. Putusan pengadilan yang sudah inkrah wajib dilaksanakan, selain itu penggugat juga telah mengajukan sita jaminan ke pengadilan PN Palembang” pungkas Budiman Kusairi.

 

Sementara itu, Sjamsu Rizal Usman mengungkapkan bahwa dirinya telah menjabat sebagai Direksi Operasional sejak 2016 dan kembali diangkat karena dinilai masih eksis dan dibutuhkan perusahaan. Namun, saat terjadi pergantian pimpinan, namanya tiba-tiba tidak lagi tercantum dalam susunan direksi.

 

“Saya tidak pernah diberi tahu. Tidak ada pemanggilan, tidak ada putusan, tidak ada berita acara. Tiba-tiba nama saya tidak ada lagi,” ujar Sjamsu Rizal.

 

Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada kejelasan mengenai pengganti jabatannya maupun proses pemberhentian dirinya secara resmi,” tutupnya.