Laporan: Tia
KOTA PALEMBANG, BS — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan akan menghentikan sementara aktivitas angkutan tongkang batu bara melalui alur Sungai Lalan, tepatnya di kawasan Jembatan P6 Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penutupan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 01 Januari 2026, jika kesepakatan pembiayaan perbaikan jembatan tidak terpenuhi.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyampaikan kebijakan penutupan alur sungai tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Asosiasi Pengguna Alur Sungai Lalan (AP6L), Forkopimda Provinsi Sumsel, dan Forkopimda Musi Banyuasin.
“Sesuai kesepakatan, apabila sampai 31 Desember Pukul 24.00 WIB dana tidak terkumpul sesuai kebutuhan atau pekerjaan tidak berjalan, maka alur Sungai Lalan disepakati untuk dihentikan sementara dari aktivitas pelayaran,” ujar Herman Deru, pada Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan keputusan tersebut bukan kebijakan sepihak dari pemerintah daerah, melainkan hasil mufakat seluruh pihak terkait.
“Ini bukan perintah gubernur, bukan perintah bupati. Ini kesepakatan bersama yang sudah disetujui semua pihak,” tegasnya.
Ia menyebut kesepakatan tersebut juga melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti kejaksaan, kepolisian, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Dalam hal ini, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pihak asosiasi untuk memenuhi kewajiban pendanaan.
Ia menambahkan, apabila dana pembangunan telah terkumpul sesuai kebutuhan, maka proses perbaikan Jembatan P6 Lalan yang rusak akibat ditabrak tongkang pada Agustus 2024 lalu akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Kabarnya mereka akan menyelesaikan kewajiban itu. Kami tunggu sampai batas waktu. Kalau dananya terkumpul, tentu tidak akan kami tutup karena berarti komitmen mereka dipenuhi,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Sumsel Apriyadi mengungkapkan hingga saat ini dana yang berhasil dihimpun untuk pembangunan jembatan tersebut baru mencapai Rp 13,4 miliar dari total kebutuhan sekitar Rp 35 miliar.
“Per hari ini laporan yang masuk, dana yang terkumpul sekitar Rp 13,4 miliar. Kami tetap menunggu sampai 31 Desember 2025 sesuai arahan Gubernur,” ungkapnya.
Ia menjelaskan apabila dana belum terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka alur Sungai Lalan akan dihentikan sementara untuk aktivitas tongkang batu bara.
“Kalau dana tidak terkumpul, maka jalur itu akan diistirahatkan dulu sampai kewajiban pembiayaan dipenuhi,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, saat ini belum ada dispensasi terkait jumlah minimal dana yang harus terkumpul untuk membuka kembali jalur tersebut.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, idealnya dana harus terkumpul 100 persen. Namun, nanti bisa saja ada opsi lain, misalnya ada jaminan dari perbankan. Tapi itu akan kami evaluasi lebih lanjut,” pungkasnya.
